Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Mre PT WOM FINANCE 1.Dedi Firmansyah
2.Desi Nopianti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Mre
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOM FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dedi Firmansyah
2Desi Nopianti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 311.109.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1598120230402523 tanggal 13 April 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1598120230402523 tanggal 13 April 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W6.00062402.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 19 April 2023.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : HONDA JAZZ I-DSI A/T, Nomor Rangka : MHRGD38304J006146, Nomor Mesin : L15A41052825, Tahun : 2004, Nomor Polisi : BG1518DU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil          = Rp. 111,109,750,-

Kerugian Immateriil      = Rp. 200.000.000,-

Total                              = Rp. 311,109,750,- 

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan mobil Merk : HONDA JAZZ I-DSI A/T, Nomor Rangka : MHRGD38304J006146, Nomor Mesin : L15A41052825, Tahun : 2004, Nomor Polisi : BG1518DU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak