| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1598120230402523 tanggal 13 April 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1598120230402523 tanggal 13 April 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00062402.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 19 April 2023.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : HONDA JAZZ I-DSI A/T, Nomor Rangka : MHRGD38304J006146, Nomor Mesin : L15A41052825, Tahun : 2004, Nomor Polisi : BG1518DU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil = Rp. 111,109,750,-
Kerugian Immateriil = Rp. 200.000.000,-
Total = Rp. 311,109,750,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan mobil Merk : HONDA JAZZ I-DSI A/T, Nomor Rangka : MHRGD38304J006146, Nomor Mesin : L15A41052825, Tahun : 2004, Nomor Polisi : BG1518DU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|