Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
252/Pid.B/2024/PN Mre | GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H. | AGGUNG PRABOWO Bin KARMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 252/Pid.B/2024/PN Mre | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 80/L.6.15.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa AGGUNG PRABOWO Bin KARMIN pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 Sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Terminal Regional Kecamatan Muara Enim Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------- -------- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Menghubungi Saksi korban Donny Aryanto PS untuk mengajak bertemu di Terminal Regional Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim sembari menunggu saksi korban Terdakwa duduk di Warung Kopi, kemudian sesampai saksi korban bersama dengan saksi Bambang dan Saksi Hendra diterminal regional, saksi korban turun dari mobil dan bertemu dengan terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “ADO MASALAH PELA KITO SELESAIKE BAE” kemudian saksi korban menjawab “MASALAH APO APO DISINI BAE” kemudian kembali dijawab oleh Terdakwa “PELA KITO KETEMPAT SEPI BAE NAK BEMOBIL KAMU JADI, NAK PAKE MOTOR AKU JADi”, setelah cecok mulut Terdakwa dan saksi korban menuju mobil dan masuk kedalam mobil Saksi korban, kemudian pada saat sudah berada didalam mobil tiba-tiba Terdakwa meninju muka bagian sebelah kiri korban sebanyak 1 kali serta menendang saksi korban sebanyak 4 kali yang mengenai perut sebanyak 2 kali dan dada sebanyak 2 kali, kemudian saksi korban mengambil pisau miliknya yang terletak dibawah kursi mobil supir tempat saksi korban duduk, lalu saksi korban ingin menusuk Terdakwa namun berhasil ditangkis oleh Terdakwa hingga pisau tersebut jatuh dan terjadi perebutan pisau sehingga mengenai tangan saksi korban, kemudian dating saksi Bambang memegang tangan terdakwa dan saksi korban untuk dipisahkan, kemudian pada saat tangan terdakwa dan saksi korban dipegang oleh saksi bambang, terdakwa kembali menendang saksi korban hingga saksi korban terkeluar dari mobil dan terjatuh yang mengakibatkan luka lecet pada lengan siku sebelah kiri tangan saksi korban. -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban DONNY ARYANTO mengalami luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor: 440/121.VER/RSUD-4/VII/2023 pada tanggal 20 Juli 2023 yang ditandatangni oleh dr. Meilika Fransiska dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : Dari pemeriksaan laki-laki atas nama DONNY ARYANTO didapatkan luka- luka diatas disebabkan kemungkinan oleh benda tajam dan tumpul;-------------------------- ------- bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka robek.------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |