| Petitum |
Primer :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara Hukum Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor PK. 8061220240900002 yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat selaku Debitur yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana surat Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor. PK.8061220240900002 pada angka III adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menetapkan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Mobil Merk.MITSHUBISHI CANTER FE 75 SHDX N (4X2) M/T BAK BESI, Nopol BH 8240 YW, No Rangka : MHMFE75EKNK003098, No Mesin : 4V21Y78973,Nomor BPKB : T00685038F, Tahun 2022, Warna :Kuning, Atas Nama : PT. PUTRA MANDIANGIN UTAMA;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) 1 (satu) unit Mobil Merk.MITSHUBISHI CANTER FE 75 SHDX N (4X2) M/T BAK BESI, Nopol BH 8240 YW, No Rangka : MHMFE75EKNK003098, No Mesin : 4V21Y78973,Nomor BPKB : T-00685038F, Tahun 2022, Warna :Kuning, Atas Nama : PT. PUTRA MANDIANGIN UTAMA;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa Pokok hutang dan denda secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 396.950.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan kepada Ketua Pengadilan;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |