Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2026/PN Mre 1.BRIYAN ANGGARA,SH.
2.JEFRI SAGATA, S.H.
YUHANAS SUCIPTO Anak Dari PAULUS DARSONO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 280/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 100/L.6.15/EOH.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRIYAN ANGGARA,SH.
2JEFRI SAGATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUHANAS SUCIPTO Anak Dari PAULUS DARSONO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa YUHANAS SUCIPTO Anak Dari PAULUS DARSONO pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025, bertempat halaman depan rumah Saksi SUPRIYADI BIN SAKO yang beralamat Dusun III Desa Lubai Persada Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaanyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB saat Saksi SUPRIYADI BIN SAKO memergoki Terdakwa YUHANAS SUCIPTO Anak Dari PAULUS DARSONO mengambil hasil sadapan getah karet nya di kebun lalu Terdakwa langsung berlari kemudian keesokan harinya Saksi SUPRIYADI BIN SAKO melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa namun Terdakwa membantah kejadian tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin pagi tanggal 29 Desember 2025 Terdakwa menggunakan sepeda motor jambrong tanpa nomor kendaraan mendatangi rumah Saksi SUPRIYADI BIN SAKO dan sesampainya di depan halaman rumah sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa melihat Saksi SUPRIYADI BIN SAKO sedang berdiri di halaman rumah kemudian Terdakwa langsung menabrakan sepeda motornya ke arah bagian kaki kiri Saksi SUPRIYADI BIN SAKO sehingga Saksi SUPRIYADI BIN SAKO terjatuh dan terluka di bagian depan betis sebelah kiri lalu pada saat itu Terdakwa marah-marah kepada Saksi SUPRIYADI BIN SAKO selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motornya meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YUHANAS SUCIPTO Anak Dari PAULUS DARSONO yang melakukan kekerasan terhadap Saksi SUPRIYADI BIN SAKO mengakibatkan luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Puskesmas Beringin Nomor: 440/10/VeR/PKMB/I/2026, tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Catharini Kitri Fiana, selaku dokter pada Puskesmas Beringin. Menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi SUPRIYADI BIN SAKO, dengan hasil pemeriksaan :                                                                

Pemeriksaan Fisik :

  1. Ditemukan luka lecet dibagian depan betis sebelah kiri bagian atas panjang 1 cm, lebar 0,2 cm.
  2. Ditemukan luka lecet dibagian depan betis sebelah kiri bagian bawah panjang 0,3 cm, lebar 0,1 cm.

Kesimpulan : luka lecet disebabkan oleh benda tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa YUHANAS SUCIPTO Anak Dari PAULUS DARSONO pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 07.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025, bertempat halaman depan rumah Saksi SUPRIYADI BIN SAKO yang beralamat Dusun III Desa Lubai Persada Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lainyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB saat Saksi SUPRIYADI BIN SAKO memergoki Terdakwa YUHANAS SUCIPTO Anak Dari PAULUS DARSONO mengambil hasil sadapan getah karet nya di kebun lalu Terdakwa langsung berlari kemudian keesokan harinya Saksi SUPRIYADI BIN SAKO melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa namun Terdakwa membantah kejadian tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin pagi tanggal 29 Desember 2025 Terdakwa menggunakan sepeda motor jambrong tanpa nomor kendaraan mendatangi rumah Saksi SUPRIYADI BIN SAKO dan sesampainya di depan halaman rumah sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa melihat Saksi SUPRIYADI BIN SAKO sedang berdiri di halaman rumah kemudian Terdakwa langsung mencengkram kerah baju Saksi SUPRIYADI BIN SAKO lalu menarik nya ke dinding sudut teras rumah kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dari celana bagian pinggang sebelah kiri lalu diacungkan ke hadapan Saksi SUPRIYADI BIN SAKO sambil berkata “kamu menuduh saya mencuri getah karet, kalo bukan karena adikmu, kamu sudah saya bunuh, biar luka seperti kaki kamu itu, parang ini tumpul tapi bisa memecahkan kepala kamu, awas kamu jangan lewat di jalan tempat kebun saya jika kamu lewat saya pukul kamu”  yang membuat Saksi SUPRIYADI BIN SAKO menjadi ketakutan lalu setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi SUPRIYADI BIN SAKO;

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya