| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Provisi.
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan segala perbuatan hukum di atas tanah milik Penggugat yang terletak di Ataran Tebing Putih, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim seluas ±18.405 (delapan belas ribu empat ratus lima meter persegi) dengan ukuran Panjang ± 200/91 meter dan lebar ±153/100 Meter terhitung sejak perkara ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diputuskannya putusan yang pasti/tetap menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 10 Nopember 2022, Surat Pernyataan Pengakuan Hak tanggal 10 Nopember 2022 Teregistrasi Di Kantor Desa Karang Raja No.594/132/2002/2022 tanggal 21 Nopember 2022, Surat Pernyataan tanggal 10 Nopember 2022 diketahui Kepala Desa Karang Raja, Berita Acara Peninjauan Lokasi Tanah tanggal 10 Nopember 2022 dan Lampiran Surat Keterangan Pengakuan Hak tanggal 10 Nopember 2022 No.594/132/2002/2022 diketahui Kepala Desa Karang Raja tanggal 21 Nopember 2022 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Tanah/Kebun yang terletak di Ataran Tebing Putih, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim seluas ±18.405 (delapan belas ribu empat ratus lima meter persegi) dengan ukuran Panjang ± 200/91 meter dan lebar ±153/100 Meter yang didapat dari membeli dengan RUSLAN AZ sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 10 Nopember 2022, Surat Pernyataan Pengakuan Hak tanggal 10 Nopember 2022 Teregistrasi Di Kantor Desa Karang Raja No.594/132/2002/2022 tanggal 21 Nopember 2022, Surat Pernyataan tanggal 10 Nopember 2022 diketahui Kepala Desa Karang Raja, Berita Acara Peninjauan Lokasi Tanah tanggal 10 Nopember 2022 dan Lampiran Surat Keterangan Pengakuan Hak tanggal 10 Nopember 2022 No.594/132/2002/2022 diketahui Kepala Desa Karang Raja tanggal 21 Nopember 2022, dengan batas-batas sekarang sebagai berikut
- Sebelah Utara berbatasaan dengan Tanah BENl DS TAMPUBOLON
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah BENl DS TAMPUBOLON
- Sebelah Timur berbatasn dengan Sungai
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
adalah sah tanah milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang secara tanpa hak dan tanpa izin telah menguasai seluruh tanah/kebun milik Penggugat seluas ±18.405 M2 tanpa izin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang secara tanpa hak dan tanpa izin telah menguasai seluruh tanah/kebun milik Penggugat seluas ±18.405 M2 tanpa izin Penggugat dan menanam bibit Kelapa Sawit serta membangun pondok secara tanpa hak dan tanpa izin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat yang telah merusak tanah/kebun serta tanam tumbuh yang berada diatas tanah/kebun milik Penggugat seluas ±18.405 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat kerugian secara materiil sebesar Rp136.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dengan perincian :
- Pohon kayu Dolken ± 1000 batang x Rp10.000,- = Rp10.000.000,-
- Pohon Kayu Seru ± 100 batang x Rp200.000,- = Rp20.000.000,-
- Pohon Kayu Sengon ± 70 batang x Rp200.000, = Rp14.000.000,-
- Pohon Kayu Medang 15 batang x Rp200.000,- =Rp3.000.000,-
- pohon Kayu Leban 30 batang x Rp200.000,- =Rp6.000.000,-
- Pohon Kayu Meranti 20 batang x Rp200.000,- =Rp4.000.000,,
- Pohon Kelapa Sawit 25 batang x Rp600.000,- =Rp15.000.000,-
- Pohon Asam Kandis 4 batang x Rp5.000.000,- =Rp20.000.000,-
- Pohon Kayu Sungkai ±120 batang x Rp200.000,- =Rp24.000.000,-
- Merusak tanah dengan membuat 4 lubang galian = 4 x Rp5.000.000,- = Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk membayar secara tunai dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat kerugian secara immateriil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat kerugian secara immateriil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah seluas ±18.405 M2 (delapan belas ribu empat ratus lima meter persegi) dengan ukuran Panjang ± 200/91 meter dan lebar ±153/100 Meter sebagaimana seperti tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula, dalam kondisi kosong, baik dan tanpa beban apapun juga.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membongkar dan/atau mengosongkan semua bangunan dan mengembalikan kondisi tanah milik Penggugat dalam bentuk seperti semula tanpa ada beban apapun juga.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk membongkar dan/atau mengosongkan semua bangunan serta mencabut bibit tanaman Kelapa Sawit dan mengembalikan kondisi tanah milik Penggugat dalam bentuk seperti semula tanpa ada beban apapun juga.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk menimbun kembali Tanah milik Penggugat yang dirusak dan dijadikan lubang galian serta mengembalikannya dalam bentuk seperti semula tanpa ada beban apapun juga.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau pihak lain manapun untuk membongkar dan/atau mengosongkan semua bangunan dan semua tanaman yang ada diatas nya, serta menyerahkan tanah nya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa ada beban apapun juga.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat secara tanggung renteng, bilamana Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk, patuh dan taat kepada putusan ini;
SUBSIDAIR :
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum (ex aquo et bono). |