| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menyatakan berharga dan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor :
- /SPK/BPRTG/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dengan segala akibat Hukumnya.
- kebun dengan bukti kepemilikan SPPHAT Nomor 132/SPPH/PEM-RN/2021 di Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim terdaftar atas nama Sari Damayanti seluas 189 m2, merupakan barang anggunan/jaminan yang dianggunkan/jaminkan kepada Penggugat yang sah untuk dijual baik dengan cara menjual dibawah tangan atau dengan cara Lelang dihadapan umum dengan harga yang dianggap baik oleh pihak Penggugat.dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh sisa pinjaman/kreditnya berikut tunggakan denda dan biaya yang timbul dalam perkara ini..
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |