Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Mre PT BANK PEREKONOMIAN TIURGANDA SARI DAMAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Mre
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN TIURGANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Rahmat Bayumi, S.Kom., S.H.PT BANK PEREKONOMIAN TIURGANDA
Tergugat
NoNama
1SARI DAMAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.163.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor :
  4. /SPK/BPRTG/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dengan segala akibat Hukumnya.
  5. kebun dengan bukti kepemilikan SPPHAT Nomor 132/SPPH/PEM-RN/2021 di Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim terdaftar atas nama Sari Damayanti seluas 189 m2, merupakan barang anggunan/jaminan yang dianggunkan/jaminkan kepada Penggugat yang sah untuk dijual baik dengan cara menjual dibawah tangan atau dengan cara Lelang dihadapan umum dengan harga yang dianggap baik oleh pihak Penggugat.dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh sisa pinjaman/kreditnya berikut tunggakan denda dan biaya yang timbul dalam perkara ini..

6.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak