Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Provisi.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan semua aktifitas dan/atau segala perbuatan hukum di atas tanah sengketa seluas 1.936,97M2 (lebih kurang seribu sembilan ratus tiga puluh enam koma sembilan puluh tujuh meter persegi) a quo. Sejak perkara ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diputuskannya putusan yang pasti/tetap menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Hak tanggal 20 Januari 2014 yang diketahui oleh Bapak H. ABDUL NASIR AZMI.S. Ikom selaku Lurah Kelurahan Muara Enim dengan register No.594/10/LME/2014 tanggal 28 Januari 2014 dan ditandatangani oleh Camat Kecamatan Muara Enim Bapak MAISAL KASRUN,S.Sos,M.Si dengan register No.594/28/MRE/2014 tanggal 18 Februari 2014 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan tanah/kebun yang terletak di Ataran Pelawaran Wilayah Kelurahan Muara Enim seluas ± 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) dengan ukuran Panjang ± 100 Meter dengan Lebar ± 60 Meter sebagaimana Surat Pernyataan Pengakuan Hak tanggal 20 Januari 2014 dengan batas-batas sekarang sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatas tanah NOPIAN ENDI WIJAYA.
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Almarhum ALI.
- Sebelah Timur Berbatas dengan ISMAIL.
- Sebelah Barat berbatas dengan EKA MURNI.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat II, kepada Tergugat IV, kepada Tergugat V, kepada Tergugat VII dan membuat 2 (dua) poros jalan kavling tanpa izin dari Penggugat, begitupun dengan perbuatan Tergugat II menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat III, dan oleh Tergugat III dijual kepada Tergugat XI, kemudian Tergugat V menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat VI, dan Tergugat VII menjual tanah milik Penggugat kepada kepada Tergugat VIII dan kepada Tergugat IX serta Tergugat VIII menjual tanah Penggugat kepada Tergugat X dengan jumlah keseluruhan luas tanah seluas 1.936,97M2 (lebih kurang seribu sembilan ratus tiga puluh enam koma sembilan puluh tujuh meter persegi) tanpa izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan perbuatan Tergugat VIII dan Tergugat IX yang telah membangun rumah diatas tanah milik Penggugat a quo serta perbuatan Tergugat V yang masih menguasai Tanah milik Penggugat dengan menanam Pohon Jambu air dan perbuatan Tergugat IV yang menanam pohon kelapa sawit tanpa izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang secara tanpa hak dan tanpa izin telah merusak tanam tumbuh diatas tanah milik Penggugat yaitu sebanyak ±25 (dua puluh lima) batang terdiri dari :
- Pohon Kandis = 2 Batang.
- Pohon Kayu Seru = 20 Batang.
- Pohon Kayu Tembesu = 2 Batang.
- Pohon Kayu Leban = 1 Batang.
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan transaksi jual beli tanah milik Penggugat seluas 1.936,97M2 (lebih kurang seribu sembilan ratus tiga puluh enam koma sembilan puluh tujuh meter persegi) antara Para Tergugat yaitu:
- Transaksi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, yang kemudian oleh Tergugat II dijual kepada Tergugat III yang selanjutnya dijual kembali oleh Tergugat III kepada Tergugat XI dengan luas tanah yang dikuasai Tergugat XI seluas ±0,8 M2 (lebih kurang nol koma delapan meter persegi).
- transaksi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat IV dengan luas tanah yang dikuasai oleh Tergugat IV seluas ±188M2 (lebih kurang seratus delapan puluh delapan meter persegi).
- transaksi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat V yang kemudian oleh Tergugat V dijual kepada Tergugat VI dengan luas yang dikuasai Tergugat VI seluas ±495,74 M2 dan tanah yang masih dikuasai oleh Tergugat V seluas ±14,49 M2
- transaksi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat VII dengan ukuran tanah yang dikuasai oleh Tergugat VII seluas ±794,19M2, kemudian oleh Tergugat VII dijual kepada Tergugat VIII dengan luas tanah yang dikuasai Tergugat VIII seluas ±475,2M2, sisanya oleh Tergugat VII dijual kepada Tergugat IX dengan luas tanah yang dikuasai Tergugat IX seluas 318,99 M2.
- Transaksi jual beli antara Tergugat VIII kepada Tergugat X (SEPTI) dengan luas tanah yang dikuasai Tergugat X seluas ±230,4M2
Adalah batal demi hukum, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan seluruh surat-surat kepemilikan tanah Tergugat I dan seluruh akta-akta serta kwitansi jual beli dan/atau pengoperan hak atas tanah dan/atau surat-surat kepemilikan tanah antara :
- Tergugat I dengan Tergugat II.
- Tergugat I dengan Tergugat IV.
- Tergugat I dengan Tergugat V
- Tergugat I dengan Tergugat VII
- Tergugat II dengan Tergugat III
- Tergugat III dengan Tergugat XI
- Tergugat V dengan Tergugat VI
- Tergugat VII dengan Tergugat VIII
- Tergugat VII dengan Tergugat IX
- Tergugat VIII kepada Tergugat X.
Adalah batal demi hukum, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan seluruh Surat-surat kepemilikan tanah Para Tergugat dan seluruh akta-akta serta kwitansi jual beli dan/atau pengoperan hak atas tanah antara Para Tergugat dengan Pihak Ketiga lainnya adalah batal demi hukum, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan seluruh perjanjian yang dibuat oleh Para Tergugat dengan Pihak Ketiga manapun, yang bermaksud memindahkan kepemilikan atas tanah objek sengketa adalah batal demi hukum, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI untuk membongkar dan/atau mengosongkan seluruh bangunan rumah dan/atau bangunan lainnya termasuk semua tanaman yang ada diatas objek tanah sengketa a quo, serta menyerahkan tanah nya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa ada beban apapun juga.
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun Pihak Ketiga yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas 1.936,97M2 (lebih kurang seribu sembilan ratus tiga puluh enam koma sembilan puluh tujuh meter persegi) sebagaimana tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun juga.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X dan Tergugat XI secara tanggung renteng membayar secara tunai dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat atas kerugian materiil yakni telah melakukan transaksi jual beli tanah milik Penggugat serta melakukan perusakan dan penebangan ± 25 (dua puluh lima) batang tanaman yang tumbuh diatas tanah Milik Penggugat sebesar Rp948.591.000,- (Sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X dan Tergugat XI secara tanggung renteng membayar secara tunai dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat atas kerugian secara immateriil sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X dan Tergugat XI secara tanggung renteng membayar secara tunai dan seketika serta sekaligus uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, bilamana Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat kepada putusan ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon :
- Memeriksa serta memberikan putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen).
- Memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum (ex aquo et bono).
|