| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 319/Pid.B/2026/PN Mre | ROBBY RAMADHAN ABDI PRANOTO | YOGA HADI PRATAMA Bin IDI INJAMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 319/Pid.B/2026/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 113/L.6.15/EOH.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOGA HADI PRATAMA Bin IDI INJAMIN pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 Sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tepatnya di saksi korban TAPIANA Bin MARTIDI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHpidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua: ------ Bahwa Terdakwa YOGA HADI PRATAMA Bin IDI INJAMIN pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 Sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tepatnya di saksi korban TAPIANA Bin MARTIDI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHpidana.---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
