| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa WAHYU Bin SURMAN bersama-sama dengan saksi JUARI ALIAS ARI BIN ANASWAWI ALIAS AMAT pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 Sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Sepetember tahun 2025 atau pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Areal PTPN IV REG 7 KSO KEBUN SULI, AFDELING I BLOK 320 Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa WAHYU Bin SURMAN menghubungi saksi JUARI ALIAS ARI BIN ANASWAWI ALIAS AMAT lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi JUARI “DIMANO” lalu dijawab saksi JUARI dengan mengatakan “DI RUMAH” kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “KATONYO KAU DAPAT MUSIBAH”, lalu saksi JUARI menjawab dengan mengatakan “IYO” kemudian Terdakwa kembali menjawab dengan mengatakan “TUNGGU LAH DI RUMAH AGEK ADO AIDIL JEMPUT KAU”, lalu Sdr. AIDIL (DPO) datang ke rumah saksi JUARI untuk menjemput saksi JUARI, kemudian saksi JUARI bersama sdr. AIDIL pergi menuju ke rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 10.30 WIB saksi JUARI tiba di rumah Terdakwa, saksi JUARI mengobrol bersama Terdakwa sedangkan sdr. AIDIL pergi menjemput sdr. EGA (DPO), tidak lama kemudian sdr. AIDIL dan sdr. EGA tiba di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “PAYO KEBUN PTPN, DI BELAKANG SINILAH” kemudian saksi JUARI menjawab dengan mengatkan “PELAH”, lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi JUARI, sdr. AIDIL, dan sdr. EGA pergi menuju kebun PTPN, dengan membawa peralatan-peralatan diantaranya Terdakwa membawa 1 (Satu) buah egrek bergagang viber warna putih dengan panjang LK 6 (enam) meter, saksi JUARI membawa 2 (dua) lembar karpet wishes & dreams warna ungu dan hijau, sdr. AIDIL membawa 1 (satu) Buah Tojok dengan warna silver dan panjang lebih kurang 1 (satu) meter dan sdr. EGA membawa 1 (satu) Buah Tojok dengan warna hitam dan panjang lebih kurang 1 (satu) meter,
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 13:00 WIB Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya tersebut tiba di kebun sawit milik PTPN, kemudian Terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit, lalu saksi JUARI langsung mengangkut buah kelapa sawit yang di panen Terdakwa ke dalam hutan yang letaknya di seberang kebun kelapa sawit PTPN dengan menggunakan 2 (dua) lembar karpet wishes & dreams warna ungu dan hijau, lalu sdr. AIDIL dan sdr. EGA juga ikut mengangkut buah kelapa sawit yang di panen Terdakwa ke dalam hutan dengan masing-masing menggunakan tojok yang telah mereka bawa sebelumnya, selanjutnya sekira pukul 15:00 WIB Terdakwa bersama rekan-rekannya selesai memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit milik PTPN di hutan seberang kebun kelapa sawit milik PTPN sebanyak 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit, kemudian terdakwa dan teman-temannya beristirahat di dekat tumpukan 40 (Empat Puluh) tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut, kemudian Terdakwa pulang terlebih dahulu lalu pada saat saksi JUARI bersama dengan sdr. AIDIL dan sdr. EGA sedang beristirahat kemudian Security PTPN yaitu saksi AMAN SULAIMAN Bin KOSIM dan SAKSI RAMLI AFRIANSYAH Bin MUHAMMAD INSAN datang dan langsung mengamankan saksi JUARI sedangkan sdr. AIDIL dan sdr. EGA berhasil melarikan diri, kemudian saksi JUARI beserta barang bukti di bawa ke polsek gunung megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JUARI ALIAS ARI BIN ANASWAWI ALIAS AMAT, sdr. AIDIL (DPO) dan sdr. EGA (DPO) tersebut, PT Perkebunan Nusantara IV mengalami kerugian lebih kurang Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atas 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHpidana.---------------------------------------------------- |