Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Mre Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim PT Gustika Makmur Karya Site Kpp Lahat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Mre
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Briyan Anggara, S.H., M.H.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim
Tergugat
NoNama
1PT Gustika Makmur Karya Site Kpp Lahat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.243.904,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wan Prestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp.34,243,904,- ( tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak