Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Mre H.Nadjamudin Bin Hanap 1.PT.Bukit Asam, Tbk
2.Syamsul Komar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Mre
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Nadjamudin Bin Hanap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jun Perli, S.H.H.Nadjamudin Bin Hanap
Tergugat
NoNama
1PT.Bukit Asam, Tbk
2Syamsul Komar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Surahman
2Erwani Binti Dinawi
3Suhardi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Provisi.
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan semua aktifitas dan/atau segala perbuatan hukum di atas tanah sengketa seluas ± 40.629,5 M2 (lebih kurang empat puluh ribu enam ratus dua puluh sembilan koma lima meter persegi) sejak perkara ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diputuskannya putusan yang pasti/tetap menurut hukum mengenai pokok perkaranya.

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Hak register Nomor 593/103/2022/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Penyandingan dan Surat Keterangan tanggal 10 Juni 1941 diatas kertas Zegal Van Ned Indie adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan tanah yang terletak di Ataran Tambak Desa Penyandingan, Kecamatan  Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,  Sumatera Selatan seluas 40.629,5 M2 (empat puluh ribu enam ratus dua puluh sembilan koma lima meter persegi) sebagaimana Surat Pengakuan Hak register Nomor 593/103/2022/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Penyandingan (Bapak KAIDI) dengan batas-batas sekarang :
  1. Sebelah Utara sekarang berbatas dengan Tanah PT. Bumi Sawindo Permai (PT.BSP).
  2. Sebelah Selataan dahulu berbatasan dengan Tanah LUKMAN sekarang berbatasan dengan Tanah PT.Bukit Asam,Tbk
  3. Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Tanah SAIBAH sekarang berbatasan dengan Tanah PT.Bukit Asam,Tbk
  4. Sebelah Timur sekarang berbatas dengan Tanah PT. Bumi Sawindo Permai (PT.BSP).

Adalah Sah Milik Penggugat.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat I seluas ± 40.629,5 M2 (lebih kurang empat puluh ribu enam ratus dua puluh sembilan koma lima meter persegi) tanpa izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  2. Menyatakan transaksi jual beli tanah antara Tergugat II  dengan Tergugat I atas tanah milik Penggugat seluas ± 40.629,5 M2 (lebih kurang empat puluh ribu enam ratus dua puluh sembilan koma lima meter persegi) adalah batal demi hukum, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan seluruh surat-surat kepemilikan tanah Tergugat I dan seluruh akta-akta serta kwitansi jual beli dan/atau pengoperan hak atas tanah dan/atau surat-surat kepemilikan tanah lainnya antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah batal demi hukum, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan seluruh perjanjian yang dibuat antara Para Tergugat dan/atau dengan Pihak Ketiga manapun, yang bermaksud memindahkan kepemilikan atas tanah objek sengketa adalah batal demi hukum, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan aktifitas diatas tanah milik Penggugat yang terletak di Ataran Tambak Desa Penyandingan, Kecamatan  Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,  Sumatera Selatan seluas 40.629,5 M2 (empat puluh ribu enam ratus dua puluh sembilan koma lima meter persegi) serta menyerahkan tanah sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong  dan baik tanpa ada beban apapun juga;
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun Pihak Ketiga yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa yang terletak di Ataran Tambak Desa Penyandingan, Kecamatan  Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,  Sumatera Selatan seluas 40.629,5 M2 (empat puluh ribu enam ratus dua puluh sembilan koma lima meter persegi) sebagaimana tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun juga.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan seketika serta sekaligus secara tanggung renteng kepada Penggugat atas kerugian materiil yakni telah melakukan transaksi jual beli tanah tanpa izin Penggugat adalah senilai Rp 8.125.900.000,- (delapan milyar seratus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah)
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tunai dan seketika serta sekaligus secara tanggung renteng kepada Penggugat atas kerugian secara immateriil sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar secara tunai dan seketika serta sekaligus uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, bilamana Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  12. Menghukum Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat kepada putusan ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon :

  1. Memeriksa serta memberikan putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen).
  2. Memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77