Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Mre ERWIN PRASETYA Bin ALAMSYAHBANA 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR MUARA ENIM
2.Kepala Kepolisian Sektor Gelumbang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Mre
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ERWIN PRASETYA Bin ALAMSYAHBANA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR MUARA ENIM
2Kepala Kepolisian Sektor Gelumbang
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya Permohonan Praperadilan terhadapTERMOHON adalah sebagai berikut :

 

  1. OBJEK PERMOHONAN

Bahwa objek Praperadilan ini adalah:

Sah atau tidak sahnya penahanan yang dilakukan oleh TERMOHONatas dugaan Tindak pidana Pasal 480 KUHP yangdiduga tidak memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP.

 

  1. URAIAN PERMOHONAN
  1. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 Termohon telah melakukan Penahanan terhadap ERWIN PRASETYA Bin ALISYAHBANA berdasarkan LP Nomor: B/22/II/2025/SPKT/POLSEK GELUMBANG/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL tanggal 17 Febuari 2025 dengan sangkaan/ dugaan Tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

 

  1. Bahwa berdasarkan perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta LimaRatus Rupiah).

 

  1. Bahwa TERMOHON tidak memperhatikan Perma No.2 tahun 2012 tersebut didalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari dimulai sejak tanggal 7 Mei 2025 s.d 27 Mei 2025. (surat perintah Penahanan No: SP Han/14/V/2025/Reskrim) tanggal 07 Mei 2025.

 

  1. Yangdijadikan dasar oleh TERMOHON atas barang bukti 1 (satu) Unit HP merk Realme 9 Pro Plus 5G 8/ 128 Gb/Objek Kejahatan (Penadahan) nilai kerugian korban lebih dari 4.900.000,- padahal berdasarkan harga pasaran Hp second yang beredar di pasar Palembang - Gelumbang seharga paling tinggi Rp. 1.500.000,- sampai dengan Rp. 1.980.000,- apalagi pada saat barang bukti tersebut diterima oleh PEMOHON dari penjual (Pencuri) HP tersebut dalam Kondisi rusak dan casing yang dibagian belakangnya pecah/retak sehingga menjadikan barang bukti Handpone merk realme 9 Pro Plus 5G 8/12/128 GB tersebut menjaditurun harga.

 

  1. Pemohon mendapatkan Handpone merk Realme 9 Pro tersebut dari penjual (DPO) melalui tukar tambah, yang sebelumnya Handphone tersebut diperbaiki oleh PEMOHONkarena rusak dan setelah 3 hari handpone itu diperbaiki oleh PEMOHON, Penjual (DPO) datang lagi untuk menawarkan kembali hanphone tersebut kepada PEMOHON. Pada saat penjual (DPO) mau menjualkan handpone tersebut kepada PEMOHON, sebelumnyaPEMOHON bertanya kepada penjual (DPO) apakah handpone Realme 9 Pro tersebut dari hasil mencuri ? Dijawab oleh penjual (DPO) “tidak” Handpone Realme 9 Pro ini dari memungut barang orang yang tercecer dipinggir jalan. Oleh karena itu,PEMOHON bersedia membeli Handphone Realme 9 Pro tersebut dengan cara tukar tambah dimana pada saat itu PEMOHON menambah uang kepada penjual (DPO) sebesar Rp. 750.000,- dan pemohon memberikan Handpone jenis lain juga kepada penjual (DPO) yang nilainya Rp. 750.000,- kepada penjual (DPO) jadi jumlah transaksi tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

  1. Berdasarkan uraian pada poin 5 tersebut di atas, tindak pidana tersebut dapat dikatagorikan Tindak Pidana Tipiring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 KUHP ancaman pidananya dibawah 3 bulan.

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 21 KUHP Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tindak Pidana 5 tahun / lebih.

 

  1. Oleh karena itu, Penetapan Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum dan melanggar HAM.

 

Berdasarkan uraian diatas, dengan ini PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara EnimKelas1B dalam hal ini Majelis Hakim Praperadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan:

 

  1. Mengabulkan Permohanan Prapedilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHONkepada PEMOHON adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk segera membebaskan PEMOHON;
  4. Menyatakan bahwa PEMOHON berhak atas Rehabilitasi dan atau ganti rugi akibat tindakan yang tidak sah tersebut.

 

Apabila majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil – adilnya (EX Aequo Et Bono).

Demikianlah permohonan Praperadilan ini dibuat, atas perhatiannya diucapkanterima kasih.

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

SISWANTO, S.E., S.H., M.H.

 

 

SUMARWAN TRI PUTRA, S.H., M.H.

 

 

HAMSEH, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya