Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2024/PN Mre | IQBAL.R.G, S.H. | 1.DOBIYANSA Bin HERMAN 2.DIAN ARDI WIJAYA Bin PANITRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2024/PN Mre | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/26/III/2024/SAMAPTA | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bermula pada saat anggota Polsek Tanjung Agung mendapat Informasi tentang adanya pengaduan dari pengawai Indomaret dan masyarakat bahwa ada orang/jukir liar yang memintai uang parkir kepada pemilik kendaraan yang sedang Parkir di Indomaret yang meresahkan.Pada hari Rabu Tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 Wib, Kasat Reskrim AKP DARMANSON, SH, MH bersama Kanit I Reskrim IPDA MUHAMAD YUSUF APRIAN,S.Tr.K Melaksanakan Patroli Hunting disepanjang jalan Lintas wilayah Hukum Polres Muara Enim. Kemudian didapati di TKP tepatnya di Indomaret Pasar Lama dekat PerumKA SS Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim 2 (dua) orang Pelaku sedang melakukan Pungli dengan cara berdiri di Pinggir jalan sambil meniup peluit kearah kendaraan yang melintas selanjutnya meminta sejumlah uang kepada Sopir mobil dan sopir motor, melihat kejadian tersebut Team Rajawali Satreskrim langsung mendekat kearah Pelaku yaitu Sdr DOBIYANSA Bin HERMAN dan Sdr DIAN ARDI WIJAYA bin PANITRA kemudian pelaku dapat diamankan serta dilakukan penggeledahan ditemukan ada padanya dikantong saku sebelah Kanan belakang Uang Tunai sebesar Rp.58.000 ( Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses.-----------------------------------------------------------
Dan menurut keterangan dari 2 ( Dua) orang tersangka laki-laki tersebut yakni Sdr DOBIYANSA Bin HERMAN dan Sdr DIAN ARDI WIJAYA bin PANITRA bahwa Pelaku melakukan Pungli Parkir yaitu dengan cara memarkirkan, mengarahkan serta menyusun kendaraan yang akan masuk dihalaman Depan Indomaret Pasar Lama dekat Perumka SS Kec. Lawang kidul kab. Muara enim pada saat Kendaraan keluar dari halaman parkir Indomaret kedua Pelaku meminta uang atas hal tersebut .Yang mana pada saat menjaga parkir tersebut kedua Pelaku tidak memiliki izin dari dinas terkait dan Dari kedua Pelaku didapatkan sejumlah uang Rp.58.000,-(Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah). Kedua Pelaku sudah 8(delapan) Tahun memarkir di Indomaret Pasar Lama dekat PerumKA SS Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim Pungutan uang tersebut pelaku tidak ada izin dari Pihak berwenang ataupun Dinas Terkait. ----------------------
Menurut keterangan 2 (dua) orang saksi dan memang benar para pelaku Sdr DOBIYANSA Bin HERMAN dan Sdr DIAN ARDI WIJAYA bin PANITRA tertangkap tangan telah melakukan pungutan parkir kepada kendaraan yang sedang Parkir di Indomaret Pasar Lama dekat PerumKA SS Tanjung Enim Kec.Lawang Kidul kab muara enim, pada saat di amankan Sdr DOBIYANSA Bin HERMAN dan Sdr DIAN ARDI WIJAYA bin PANITRA didapati Barang bukti Pungutan Parkir berupa Uang Rp.58.000 (Lima Puluh Delapan Ribu rupiah). ---------------------- Akibat dari kejadian tersebut ke 2 (Dua) orang laki-laki tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 504 ayat 1KUHP yang berbunyi “ Barang Siapa minta/mengemis dimuka umum diancam karena melakukan Pengemisan dengan pidana kurungan paling lama Enam Minggu “
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |