| Dakwaan |
RESUME
- Melanggar Pasal
|
:
|
471 ayat (1) KUHP
|
- Perkara
|
:
|
Penganiayaan Ringan
|
- Waktu dan tempat kejadian
|
:
|
Pada Hari Selasa Tanggal 24 Maret 2026 sekira jam 23.00 Wib di Depan TPU Dusun Betung Barat, Kec. Abab, Kab. Pali.
|
- Waktu dan tempat penangkapan / penyitaan
|
:
|
Dalam perkara ini tidak dilakukan penangkapan dan penyitaan
|
|
- Saksi-saksi
|
:
|
- HELENA Binti ZAINURI, Umur 21 Tahun, Tempat dan tanggal lahir di : Betung, 07-04-2004 , Pekerjaan : Wiraswasta , Agama : Islam, jenis kelamin: Wanita Pendidikan akhir : SMA( Tamat) , Bangsa : Indonesia, NIK : 1603204704040003 Alamat / tempat tinggal sekarang : Betung kec. abab Kab.Pali NO HP : 0853-8422-0971
- VEGGY BRAMESTA Bin SUBENDI, Umur 26 Tahun, Tempat dan tanggal lahir di : Betung Barat ,03-02-2000 , Pekerjaan : Belum bekerja , Agama : Islam, Jenis kelamin: Laki-laki Pendidikan akhir : SMA (BERIJAZAH), Bangsa : Indonesia, NIK : 1603200302000001 Alamat / tempat tinggal sekarang : Dusun III Betung Barat, kec.Abab Kab. Pali
- PAHIRMAN Bin BURNIA, Umur 31 Tahun, Tempat dan tanggal lahir di : Betung Barat ,04-02-1994 , Pekerjaan : Petani , Agama : Islam, Jenis kelamin: Laki-laki Pendidikan akhir : SMP (Tidak Tamat), Bangsa : Indonesia, NIK : 16032000290001 Alamat / tempat tinggal sekarang : Dusun I Betung Barat, kec.Abab Kab. Pali
|
- Tersangka
|
:
|
PIKRIYADI Bin WANCIK, Umur 34 Tahun, Tempat dan tanggal lahir di : Betung, 11-03-1991 , Pekerjaan : Transportasi , Agama : Islam, Jenis kelamin: Laki-laki, Pendidikan akhir : SMA( Tamat), Bangsa : Indonesia, NIK : 1603201103910001, Alamat / tempat tinggal sekarang : Betung barat kec.Betung Kab.Pali, NO HP : 081369082331
|
- Barang bukti
|
:
|
-
|
- Pernah / belum pernah dihukum
|
:
|
Belum pernah dihukum
|
- Keterangan singkat
|
:
|
Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP, yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB telah datang seorang perempuan bernama Sdri. HELENA Binti ZAINURI(Alm) ke Mapolres PAL melaporkan bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor sdr. PIKRIYADI Bin WANCIK kepada pelapor di depan TPU Desa Betung Barat Kec. Abab Kab PALI. Terlapor menganiaya pelapor sebanyak 4 (empat) kali yang pertama terlapor memegang menggunakan kedua tangan pelapor dan melakukan memutar tangan kanan pelapor dan melakukan cakaran di tangan pelapor, lalu yang kedua terlapor menendang dengan kaki kanan terlapor ke arah perut pelapor, lalu yang ketiga terlapor memukul bahu pelapor lalu yang keempat terlapor mencakar di bagian bawah bibir pelapor sehingga pelapor mengalami luka. Saksi yang melihat kejadian tersebut adalah sdr. VEGGY BRAMESTA dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah sdr. EDI ESMANTO. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PALI untuk ditindaklanjuti. ---------------------------------------
|
- Diperintahkan kepada tersangka dan saksi untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Muara Enim
|
:
|
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wib
|
|