Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Agu. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2016/PN Mre |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Agu. 2016 |
Nomor Surat |
-------------------------------------------------- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | H. JUMHARI YUNUS, SH. MM BIN M. YUNUS BASTANI | 2 | ZAINAL ARIFIN, SH BIN ABDUL HAMID |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- menyatakan surat perintah penyidikan Nomor : Prin-01.a/N.6.17/Fd.1/05/2016 tanggal 16 Mei Jo dan surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-01.c/N.6.17/Fd.1/08/2016 tanggal 03 Agustus 2016 yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon atas dugaan "tindak pidana Korupsi dalam pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada kantor Komunikasi dan informatika Kabupaten Muara enim Tahun Anggaran 2014" adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
- menyatakan penetapan tersangka atas diri para Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah
- menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon
- membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |