Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2024/PN Mre BRIYAN ANGGARA,SH. DODI HARIANTO Bin HERMANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 56/L.6.15.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRIYAN ANGGARA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI HARIANTO Bin HERMANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa ia terdakwa DODI HARIANTO Bin HERMANUSI bersama-sama dengan (SEPRIANSAH Bin SIDARHAM) dalam penuntutan berkas terpisah pada hari Selasa tanggal 19 Desember  2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, pemufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------

 

--------  Berawal pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa mendapat Telpon dari HERI(DPO) kemudian terdakwa menerima atau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (Tiga ) Paket dengan harga Rp.700.000(tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bertemu dengan SEPRIANSAH (Dalam penuntutan terpisah) untuk kembali mengambil paket Narkotika yang terdapat dirumah kontrakan tersebut selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh terdakwa dan dijualkan kembali oleh terdakwa kepada orang lain dengan harga bervariasi yakni senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per-paketnya.--

 

-------   Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan bersama dengan saksi SEPRIANSAH kemudian datang saksi ELLY BARATA, saksi ASEP SUSANTO dan saksi YOGI SURYA PRATAMA (kesemuanya anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim ) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ssaksi SEPRIANSAH selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan sekitar dalam rumah yang terdakwa tempati  kemudian  ditemukan  1 (satu) buah dompet berwarna merah yang tergeletak dilantai rumah antara terdakwa dan Saksi SEPRIANSAH  yang didalamnya terdapat 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kantong celana terdakwa, 2 (dua) ball plastik klip bening. 1 (satu) buah timbangan digital. 2 (dua) buah skop plastik terbuat dari pipet. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian kantor cabang Muara Enim lampiran hasil dan  Berita Acara Penimbangan Nomor : 190/10570.00/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan di tandatangani oleh Pimpinan PT.Pegadaian persero cabang Muara Enim Santi Agustina, SE. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu atas nama terdakwa SEPRIANSAH,dkk dengan hasil penimbangan  berat kotor/ bruto 11,12 gram.

-------   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 8/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., dan  DIRLI FAHMI RIZALS.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan memiliki berat Netto 8,725 Gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------Bahwa perbuatan terdakwa Permufakatan Jahat, membeli atau menerima Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa ia terdakwa DODI HARIANTO Bin HERMANUSI bersama-sama dengan (SEPRIANSAH Bin SIDARHAM) dalam penuntutan berkas terpisah pada hari Selasa tanggal 19 Desember  2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, pemufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.  yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----

 

-------   Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan bersama dengan saksi SEPRIANSAH kemudian datang saksi ELLY BARATA, saksi ASEP SUSANTO dan saksi YOGI SURYA PRATAMA (kesemuanya anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim ) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ssaksi SEPRIANSAH selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan sekitar dalam rumah yang terdakwa tempati  kemudian  ditemukan  1 (satu) buah dompet berwarna merah yang tergeletak dilantai rumah antara terdakwa dan Saksi SEPRIANSAH  yang didalamnya terdapat 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kantong celana terdakwa, 2 (dua) ball plastik klip bening. 1 (satu) buah timbangan digital. 2 (dua) buah skop plastik terbuat dari pipet. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian kantor cabang Muara Enim lampiran hasil dan  Berita Acara Penimbangan Nomor : 190/10570.00/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan di tandatangani oleh Pimpinan PT.Pegadaian persero cabang Muara Enim Santi Agustina, SE. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu atas nama terdakwa SEPRIANSAH,dkk dengan hasil penimbangan  berat kotor/ bruto 11,12 gram.

 

-------   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 8/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., dan  DIRLI FAHMI RIZALS.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan memiliki berat Netto 8,725 Gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

           

--------Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal Permufakatan Jahat, mengusai atau menyimpan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------

 

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

                                                                 ATAU

KETIGA

 

--------  Bahwa ia terdakwa DODI HARIANTO Bin HERMANUSI pada hari Selasa tanggal 19 Desember  2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------

 

--------  Berawal pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa mendapat Telpon dari HERI(DPO) kemudian terdakwa menerima atau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (Tiga ) Paket dengan harga Rp.700.000(tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bertemu dengan SEPRIANSAH (Dalam penuntutan terpisah) untuk kembali mengambil paket Narkotika yang terdapat dirumah kontrakan tersebut selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh terdakwa dan dijualkan kembali oleh terdakwa kepada orang lain dengan harga bervariasi yakni senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per-paketnya.--

 

-------   Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan bersama dengan saksi SEPRIANSAH kemudian datang saksi ELLY BARATA, saksi ASEP SUSANTO dan saksi YOGI SURYA PRATAMA (kesemuanya anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim ) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ssaksi SEPRIANSAH selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan sekitar dalam rumah yang terdakwa tempati  kemudian  ditemukan  1 (satu) buah dompet berwarna merah yang tergeletak dilantai rumah antara terdakwa dan Saksi SEPRIANSAH  yang didalamnya terdapat 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kantong celana terdakwa, 2 (dua) ball plastik klip bening. 1 (satu) buah timbangan digital. 2 (dua) buah skop plastik terbuat dari pipet. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian kantor cabang Muara Enim lampiran hasil dan  Berita Acara Penimbangan Nomor : 190/10570.00/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan di tandatangani oleh Pimpinan PT.Pegadaian persero cabang Muara Enim Santi Agustina, SE. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu atas nama terdakwa SEPRIANSAH,dkk dengan hasil penimbangan  berat kotor/ bruto 11,12 gram.

-------   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 8/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., dan  DIRLI FAHMI RIZALS.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan memiliki berat Netto 8,725 Gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------Bahwa perbuatan terdakwa, membeli atau menerima Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

                                                                 ATAU

KEEMPAT

--------  Bahwa ia terdakwa DODI HARIANTO Bin HERMANUSI pada hari Selasa tanggal 19 Desember  2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----

 

-------   Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan bersama dengan saksi SEPRIANSAH kemudian datang saksi ELLY BARATA, saksi ASEP SUSANTO dan saksi YOGI SURYA PRATAMA (kesemuanya anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim ) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ssaksi SEPRIANSAH selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan sekitar dalam rumah yang terdakwa tempati  kemudian  ditemukan  1 (satu) buah dompet berwarna merah yang tergeletak dilantai rumah antara terdakwa dan Saksi SEPRIANSAH  yang didalamnya terdapat 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kantong celana terdakwa, 2 (dua) ball plastik klip bening. 1 (satu) buah timbangan digital. 2 (dua) buah skop plastik terbuat dari pipet. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian kantor cabang Muara Enim lampiran hasil dan  Berita Acara Penimbangan Nomor : 190/10570.00/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan di tandatangani oleh Pimpinan PT.Pegadaian persero cabang Muara Enim Santi Agustina, SE. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu atas nama terdakwa SEPRIANSAH,dkk dengan hasil penimbangan  berat kotor/ bruto 11,12 gram.

 

-------   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 8/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., dan  DIRLI FAHMI RIZALS.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan memiliki berat Netto 8,725 Gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

           

--------Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengusai atau menyimpan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------

 

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://chai-sacco.co.ke/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77