Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2026/PN Mre SRIYANI, S.H 1.I WAYAN SURIANTA BIN I NENGAH PATRA
2.HARTONI BIN KOMARUDIN
3.RIKI MARIYO UTAMA ALS RIKI BIN KOMARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 22/L.6.15/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SURIANTA BIN I NENGAH PATRA[Penahanan]
2HARTONI BIN KOMARUDIN[Penahanan]
3RIKI MARIYO UTAMA ALS RIKI BIN KOMARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I I WAYAN SURIANTA BIN  I NENGAH PATRA bersama-sama dengan terdakwa II HARTONI BIN KOMARUDIN dan terdakwa III RIKI MARIYO UTAMA ALS RIKI BIN KOMARUDIN disebut sebagai pelaku usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaraenim yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan atau dibatasi perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :

  • Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, bahwa Jenis pupuk bersubsidi sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK Phonska, Pupuk NPK Kakao, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, dan Pupuk Organik Petrogani.
  • Bahwa penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dengan mekanisme sebagai berikut :

dimulai dari pupuk subsidi diproduksi oleh Produsen Pupuk Bersubsidi PT. Pupuk Sriwidjaja selanjutnya didistribusikan ke BUMN Pupuk bertindak atas nama Produsen: PT. Pupuk Indonesia yang selanjutnya dikirimkan kepada Pelaku Usaha Distribusi (Distributor) dengan Titik Serah (Penebusan) : Pengecer resmi, Gapoktan, atau koperasi penyalur yang dapat ditebus oleh Petani yang tergabung di E-RDKK (Elektronik Rencana Kebutuhan Kelompok Tani) menggunakan KTP atau Kartu Tani.

  • Bahwa para terdakwa mengetahui Harga Eceran Tertinggi pupuk non subsidi sangat mahal sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1359/Kpts./HK.150/M/12/2025 dan Nomor 1396/Kpts./SR.310/M/12/2025, yaitu :

Jenis Pupuk

HET Subsidi

Harga per karung

isi 50 kg subsidi

Harga per karung

isi 50 kg Non subsidi

Pupuk Urea

Rp.1.800,-/kg

Rp. 90.000,-

Rp. 445.000,-

Pupuk NPK Phonska

Rp.1.840,-/kg

Rp. 92.000,-

Rp. 410.000 s/d Rp.795.000,-

Pupuk NPK Kakao

Rp.2.640,-/kg

Rp. 132.000,-

Rp. 800.000 s/d Rp.1.200.000,-

Pupuk SP-36

Rp.2.400,-/kg

Rp. 120.000,-

Rp. 150.000 s/d Rp.779.000,-

Pupuk ZA

Rp.1.360,-/kg

Rp. 68.000,-

Rp. 175.000 s/d Rp.435.000,-

Pupuk Organik Petroganik

Rp.640,-/kg

Rp. 32.000,-

Rp. 50.000 s/d Rp.100.000,-

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyimpangan alokasi dan perdagangan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di seputaran wilayah Kabupaten Muaraenim yang dilakukan oleh terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra. Atas informasi tersebut Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menugaskan saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa, saksi Fitri Darizta,S.H.,M.H dan saksi Ricko Ferdinand,S.H. Bin Reski untuk melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 pukul 11.50 Wib, saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa berhasil mendapatkan Nomor Handphone terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra selanjutnya melakukan pemesanan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karung dan pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan total keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) karung/50 (lima puluh) kg kepada terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra dengan harga yang telah ditentukan olehnya seharga Rp.170.000,-(seratus tujuh puluh ribu rupiah) pupuk jenis Urea dan seharga Rp.175.000,-(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pupuk Jenis NPK Phonska dengan keuntungan terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu)/karung dan disepakati pupuk akan diantar ke wilayah Muara Enim.
    • Bahwa atas pesanan tersebut, terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra langsung menghubungi terdakwa II Hartoni Bin Komarudin sebagai pemilik Kios Alfat Tani sekaligus sebagai PPTS (Penerima Pupuk pada Titik Serah)/Pengecer Pupuk Bersubsidi Resmi PT. Pupuk Indonesia yang telah terdaftar, untuk memesan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karung dan pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan total keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) karung/50 (lima puluh) Kg yang akan diambil pada hari Minggu tanggal 19 April 2026, pesanan tersebut disanggupin oleh terdakwa II Hartoni Bin Komarudin dengan harga diatas HET untuk pupuk jenis urea sebesar Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) dan pupuk Jenis NPK Phonska seharga Rp.135.000,-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu)/karung dan uang pembelian yang akan ditransfer oleh terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra setelah pupuk diangkut dari Kios Alfat.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa II Hartoni Bin Komarudin meminta terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin sebagai Admin/penanggungjawab Kios Alfat Tani untuk mencari pupuk petani yang terdaftar di E-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) namun belum melakukan pengambilan pupuk. lalu Terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin melakukan pengecekan terhadap nama anggota kelompok tani ditemukan data Kelompok Tani Aman Jaya yang belum melakukan pengambilan lalu Terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin membuat administrasi seolah-olah petani melakukan penebusan pupuk dengan membuat 1 (satu) rangkap dokumen penebusan anggota kelompok tani dan surat kuasa penebusan ( Urea : 6.000 Kg, NPK Phonska : 8.400 ), yang dibuat tanpa izin dan tanpa sepengetahuan KELOMPOK TANI AMAN JAYA dengan nama-nama sebagai berikut :

No.

Nama Petani

JUMLAH PENEBUSAN PUPUK

KEMASAN 50KG

Total /Orang

UREA

NPK

1

A.RENDYANTO

10 Karung /500 kg

12 Karung /700 kg

22 karung

2

ERCO ELLO

10 Karung /500 kg

12 Karung 700 kg

22 karung

3

M. ISHAK

10 Karung /500 kg

12 Karung 700 kg

22 karung

4

SELAMET

10 Karung /500 kg

12 Karung 700 kg

22 karung

5

SUGIANTO

10 Karung /500 kg

12 Karung 700 kg

22 karung

6

SUKARDI

10 Karung /500 kg

12 Karung 700 kg

22 karung

7

SUNARSIH

10 Karung /500 kg

12 Karung 700 kg

22 karung

8

SUPRIADI

10 Karung /500 kg

12 Karung /700 kg

22 karung

9

SYUKUR

10 Karung /500 kg

12 Karung /700 kg

22 karung

10

WAHYU

ANDRI SETIAWAN

10 Karung /500 kg

12 Karung /700 kg

22 karung

11

WARTO

10 Karung /500 kg

12 Karung /700 kg

22 karung

12

YEPSI LETTE

10 Karung /500 kg

12 Karung /700 kg

22 karung

TOTAL KESELURUHAN

120 Karung/6000 Kg

144 Karung/8.400 kg

264 Karung

 

    • Bahwa selanjutnya terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin melakukan penebusan melalui aplikasi iPubers sesuai jumlah pesanan terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra dan proses penebusan aplikasi telah selesai, terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin melaporkan kepada terdakwa II Hartoni Bin Komarudin untuk penentuan jadwal muat pupuk dan terdakwa II Hartoni Bin Komarudin menghubungi terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra yang bukan merupakan anggota kelompok tani yang terdaftar di E-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) untuk segera melakukan pengambilan pupuk di Kios Alfat Tani yang beralamat di Batu Kuning Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
    • Bahwa kemudian terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra menghubungi saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa menyampaikan pupuk pesanan telah siap sebelum pupuk diantarkan agar dapat bertemu di lokasi pengantaran yang telah disepakati selanjutnya terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra berangkat menuju Kabupaten Muaraenim bersama saksi Iman Riski Bin Rozali selaku sopir mobil dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna putih kombinasi dengan No.Pol : BG 8430 JD yang telah dirental sebelumnya dari pemiliknya saksi Muhamad Helmi Bin H. Amad Marzuki.
    • Bahwa setelah mobil yang dikendarai oleh terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra masuk wilayah Kabupaten Muaraenim dan bertemu di lokasi yang disepakati, tanpa sepengetahuan terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra, saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa, saksi Fitri Darizta,S.H.,M.H dan saksi Ricko Ferdinand,S.H. Bin Reski langsung memantau pergerakkan mobil tersebut dengan mengikuti mobil dari belakang, berjalan menuju ke Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga sekira pukul 17.00 Wib, mobil tersebut berhenti di depan Kios Alfat Tani beralamat di Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu,
    • Bahwa kemudian melakukan kegiatan pengisian muatan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska ke dalam bak mobil truk merek isuzu warna putih kombinasi dengan No.Pol : BG 8430 JD setelah bak mobil telah terisi dan siap berangkat, terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra langsung mengirimkan uang sebesar Rp.26.100.000,-(dua puluh enam juta seratus ribu) ke Nomor Rekening Bank BRI 3286-0100-9476-500 an. HARTONI yang mana dari keuntungan penjualan pupuk subsidi tersebut, terdakwa II Hartoni Bin Komarudin membagi uang secara tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)/transaksi langsung kepada terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin.
    • Bahwa setelah mobil siap berangkat, terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra naik ke mobil dan duduk disamping sopir mobil menuju ke Muara Enim kemudian saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa, saksi Fitri Darizta,S.H.,M.H dan saksi Ricko Ferdinand,S.H. Bin Reski bersama tim Subdit Tipid Indagsi kembali mengikuti perjalanan mobil hingga sampai di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.
    • Bahwa kemudian saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa langsung mendekati dan memberhentikan mobil tersebut selanjutnya memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian menanyakan barang yang diangkut serta dokumen pengangkutan Terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra mengatakan jika mobil tersebut milik saksi Muhamad Helmi Bin H. Amad Marzuki yang sengaja disewa pada bulan Desember 2025 sampai dengan sekarang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)/bulan sedangkan saksi Imam Rizki Bin Rozali merupakan sopir yang berikan upah sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu) yang mana upah akan dibayarkan setelah pupuk telah diterima oleh pembeli.
    • Bahwa selanjutnya saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa, saksi Fitri Darizta,S.H.,M.H dan saksi Ricko Ferdinand,S.H. Bin Reski melakukan penggeledahan terhadap bak Mobil Truk Merek Isuzu warna putih kombinasi dengan No.Pol : BG 8430 JD ditemukan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karung dan pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan total keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan kemasan @50 Kg. kemudian para saksi menanyakan apakah mereka merupakan Pelaku Usaha Distribusi atau Penerima Pupuk Bersubsidi pada titik serah yaitu Gapoktan/ Pokdakan/ Pengecer dan/atau koperasi yang bergerak di bidang usaha bidang penyaluran pupuk atau anggota kelompok tani yang terdaftar di E-RDKK ? dan terdakwa I mengakui bukanlah termasuk anggota petani yang terdaftar di dalam E-RDKK dan dirinya juga tidak memiliki surat jalan (DO) atau dokumen yang sah terkait pengangkutan dan jual beli pupuk subsidi tersebut.
    • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan informasi pupuk subsidi didapatkan dari mana kemudian terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra mengatakan jika pupuk subsidi jenis urea dan NPK didapat dari Kios Alfat Tani milik terdakwa II Hartoni Bin Komarudin selanjutnya saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa, saksi Fitri Darizta,S.H.,M.H dan saksi Ricko Ferdinand,S.H. Bin Reski mengajak saksi Imam Rizki Bin Rozali ke Kios Alfat Tani ke lokasi pengambilan pupuk, setelah sampai saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa menanyakan apakah benar terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra menerima pupuk subsidi dari kios tersebut terdakwa II Hartoni Bin Komarudin dan terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin pun membenarkannya.
    • Bahwa selanjutnya para terdakwa diminta untuk datang ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik berupa :
  1. Pupuk UREA sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karung kemasan 50kg atau jumlah total sebanyak 9 (sembilan) Ton;
  2. Pupuk NPK Phonska sebanyak 20 (dua puluh) karung kemasan 50kg atau jumlah total sebanyak 1 (satu) Ton;
  3. 1 (Satu) Unit Mobil Truk Merek Isuzu warna Putih Kombinasi Yang menggunakan No. Pol : BG 8430 JD yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) tidak sesuai dengan identitas asli yang ternyata memiliki identitas asli 1 (Satu ) Unit Mobil Truk Merek Isuzu No.Pol : BG 8633 OJ warna Putih Kombinasi ,Type NMR81U-HAYIN45.8 (4X2 0 M/T, Model Light Truck Tahun 2024 No. Rangka MHCNMR81HRJ100019, No. Mesin: 4HLG100019 Jenis MB Barang, Model Light Truk, Tahun 2007, Warna Putih, No. Ka: MHCNK71LY7J007487, No. Sin : B007487, an. STNK : MUHAMAD HELMI;
  4. 1 (Satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor Mobil Truk Merek Isuzu No.Pol: BG 8633 OJ warna Putih Kombinasi,Ty?e NMR81U-HAYIN45.8 ( 4X2 0 M/T, Model Light Truck Tahun 2024 No. Rangka MHCNMR81HRJ100019, No. Mesin: 4HLG100019 Jenis MB Barang, Model Light Truk, Tahun 2007, Warna Putih, No. Ka : MHCNK71LY7J007487, No. Sin : B007487, an. STNK: MUHAMAD HELMI;
  5. 1 (satu) rangkap printout surat AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER "CV.ALFAT TANI" Nomor 08.- Nomor AHU-01645.AH.02.01.Tahun 2023 tanggal 06 Oktober 2023
  6. 1 (satu) lembar printout Surat Keterangan Terdaftar CV ALFAT TANI ABADI. Nomor AHU-0059671-AH.01.14 Tahun 2025
  7. 1 (satu) rangkap printout surat Nomor Induk Berusaha (NIB) 1707250033852, CV.ALFAT TANI ABADI alamat Batu Kuning. Kel. Sekar Jaya. Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan. KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama);
  8. 1 (satu) lembar prinout surat TDG (Tanda Daftar Gudang) Toko Alfat Tani Nomor: 0220100100289. Alamat Batu Kuning. Kel. Sekar Jaya. Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan
  9. 1 (satu) rangkap Surat Penunjukan Penerima pada Titik Serah Pupuk Bersubsidi dan PT. Pupuk Indonesia (persero). 41817/A/PJ/C0502/PTS/2025. tanggal 22 Desember 2025
  10. 1 (satu) rangkap printout Perjanjian Antara CV. MANDIRI RINDU TOBA dengan CV. ALFAT TANI tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi. Nomor 040/CV.MRT/S.SPJB/XII/2025. tanggal 22 Desember 2025;
  11. 1 (Satu ) Unit Handphone Vivo Y29 dengan Imei 1 : 863245074532091, Imei 2 : 863245074532083 yang terpasang sim card 0812-7129-4181 milik Terdakwa I I WAYAN SURIANTA Bin I NENGAH PATRA;
  12. 1 (Satu ) Unit Handphone Merek Galaxy S24 Ultra, No. Model : SM-S928B/DS, Nomor Serial : RRCX6032XBT, Imei 1: 353578855632863, Imei 2: 353753635632869 yang terpasang Simcard 085380161619 milik terdakwa II HARTONI Bin KOMARUDIN;
  13. 1 ( Satu ) Unit Handphone merek Oppo A77s, Model CPH2473 Uk 6,56 Inchi yang terpasang Simcard 0853-78513485 milik terdakwa 3 Sdra RIKI MARIYO UTAMA Bin KOMARUDIN
  14.  1 (satu) lembar surat kuasa anggota kelompok tani (sebagai tabel penebusan) atas nama SYUKUR pada tanggal 01 Februari 2026.
  • Bahwa terdakwa I I WAYAN SURIANTA BIN  I NENGAH PATRA bersama-sama dengan terdakwa II HARTONI BIN KOMARUDIN dan terdakwa III RIKI MARIYO UTAMA ALS RIKI BIN KOMARUDIN sebagai pelaku usaha mengakui telah 8 (delapan) kali memperdagangkan pupuk bersubsidi jenis urea dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang mulai dilakukan pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan April 2026, dengan muatan dari 2 (dua) ton sampai 10 (sepuluh) ton pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 yang berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1359/Kpts./HK.150/M/12/2025 dan Nomor 1396/Kpts./SR.310/M/12/2025, padahal para terdakwa mengetahui Harga Eceran Tertinggi pupuk non subsidi sangat mahal.
    • Bahwa hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh PT. PUSRI Palembang telah memenuhi syarat mutu Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska Bersubsidi sesuai dengan hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh PT. PUSRI Palembang pada tanggal 28 April 2026,  telah memenuhi spesifikasi unsur hara
  1. PUPUK NPK Phonska BERSUBSIDI
  • Pupuk Urea Bersubsidi Produksi PT. Pusri Palembang Minimun Kandungan Unsur Hara Nitrogen 46%.
  • Pupuk Npk Phonska Bersubsidi Produksi PT. Pusri Palembang Minimun Kandungan Unsur Haranya Yaitu : Nitrogen 13,8% (N), Phospor 9,2% (P), Kalium 11,04% (K)

Dimana Hal tersebut sesuai dengan 8% dibawah formula yaitu N (15) –  P (10) – K (12)

  1. Pupuk Urea Bersubsidi sesuai peraturan SNI 281 tahun 2010 mengandung unsur hara Nitrogen (N) 46%

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 20 Huruf c  KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I I WAYAN SURIANTA BIN  I NENGAH PATRA bersama-sama dengan terdakwa II HARTONI BIN KOMARUDIN dan terdakwa III RIKI MARIYO UTAMA ALS RIKI BIN KOMARUDIN, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaraenim yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang membeli, menawarkan, menyewa, menukar, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :

    • Bahwa terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra langsung menghubungi terdakwa II Hartoni Bin Komarudin sebagai pemilik Kios Alfat Tani sekaligus sebagai PPTS (Penerima Pupuk pada Titik Serah)/Pengecer Pupuk Bersubsidi Resmi PT. Pupuk Indonesia yang telah terdaftar, untuk memesan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karung dan pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan total keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) karung/50 (lima puluh) Kg yang akan diambil pada hari Minggu tanggal 19 April 2026, pesanan tersebut disanggupin oleh terdakwa II Hartoni Bin Komarudin dengan harga diatas HET untuk pupuk jenis urea sebesar Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) dan pupuk Jenis NPK Phonska seharga Rp.135.000,-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu)/karung dan uang pembelian yang akan ditransfer oleh terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra setelah pupuk diangkut dari Kios Alfat.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa II Hartoni Bin Komarudin meminta terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin sebagai Admin/penanggungjawab Kios Alfat Tani untuk mencari pupuk petani yang terdaftar di E-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) namun belum melakukan pengambilan pupuk. lalu Terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin melakukan pengecekan terhadap nama anggota kelompok tani ditemukan data Kelompok Tani Aman Jaya yang belum melakukan pengambilan lalu Terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin membuat administrasi seolah-olah petani melakukan penebusan pupuk dengan membuat 1 (satu) rangkap dokumen penebusan anggota kelompok tani dan surat kuasa penebusan ( Urea : 6.000 Kg, NPK Phonska : 8.400 ), yang dibuat tanpa izin dan tanpa sepengetahuan KELOMPOK TANI AMAN JAYA
    • Bahwa selanjutnya terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin melakukan penebusan melalui aplikasi iPubers sesuai jumlah pesanan terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra dan proses penebusan aplikasi telah selesai, terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin melaporkan kepada terdakwa II Hartoni Bin Komarudin untuk penentuan jadwal muat pupuk dan terdakwa II Hartoni Bin Komarudin menghubungi terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra yang bukan merupakan anggota kelompok tani yang terdaftar di E-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) untuk segera melakukan pengambilan pupuk di Kios Alfat Tani yang beralamat di Batu Kuning Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
    • Bahwa kemudian terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra menghubungi saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa menyampaikan pupuk pesanan telah siap sebelum pupuk diantarkan agar dapat bertemu di lokasi pengantaran yang telah disepakati selanjutnya terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra berangkat menuju Kabupaten Muaraenim bersama saksi Iman Riski Bin Rozali selaku sopir mobil dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna putih kombinasi dengan No.Pol : BG 8430 JD yang telah dirental sebelumnya dari pemiliknya saksi Muhamad Helmi Bin H. Amad Marzuki.
    • Bahwa setelah mobil yang dikendarai oleh terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra masuk wilayah Kabupaten Muaraenim dan bertemu di lokasi yang disepakati, tanpa sepengetahuan terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra, saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa, saksi Fitri Darizta,S.H.,M.H dan saksi Ricko Ferdinand,S.H. Bin Reski langsung memantau pergerakkan mobil tersebut dengan mengikuti mobil dari belakang, berjalan menuju ke Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga sekira pukul 17.00 Wib, mobil tersebut berhenti di depan Kios Alfat Tani beralamat di Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu,
    • Bahwa kemudian melakukan kegiatan pengisian muatan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska ke dalam bak mobil truk merek isuzu warna putih kombinasi dengan No.Pol : BG 8430 JD setelah bak mobil telah terisi dan siap berangkat, terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra langsung mengirimkan uang sebesar Rp.26.100.000,-(dua puluh enam juta seratus ribu) ke Nomor Rekening Bank BRI 3286-0100-9476-500 an. HARTONI yang mana dari keuntungan penjualan pupuk subsidi tersebut, terdakwa II Hartoni Bin Komarudin membagi uang secara tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)/transaksi langsung kepada terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin.
    • Bahwa setelah mobil siap berangkat, terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra naik ke mobil dan duduk disamping sopir mobil menuju ke Muara Enim kemudian saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa, saksi Fitri Darizta,S.H.,M.H dan saksi Ricko Ferdinand,S.H. Bin Reski bersama tim Subdit Tipid Indagsi kembali mengikuti perjalanan mobil hingga sampai di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.
    • Bahwa kemudian saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa langsung mendekati dan memberhentikan mobil tersebut selanjutnya memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian menanyakan barang yang diangkut serta dokumen pengangkutan Terdakwa I I Wayan Surianta Bin I Nengah Patra mengatakan jika mobil tersebut milik saksi Muhamad Helmi Bin H. Amad Marzuki yang sengaja disewa pada bulan Desember 2025 sampai dengan sekarang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)/bulan sedangkan saksi Imam Rizki Bin Rozali merupakan sopir yang berikan upah sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu) yang mana upah akan dibayarkan setelah pupuk telah diterima oleh pembeli.
    • Bahwa selanjutnya saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa, saksi Fitri Darizta,S.H.,M.H dan saksi Ricko Ferdinand,S.H. Bin Reski melakukan penggeledahan terhadap bak Mobil Truk Merek Isuzu warna putih kombinasi dengan No.Pol : BG 8430 JD ditemukan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karung dan pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan total keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan kemasan @50 Kg. kemudian para saksi menanyakan apakah mereka merupakan Pelaku Usaha Distribusi atau Penerima Pupuk Bersubsidi pada titik serah yaitu Gapoktan/ Pokdakan/ Pengecer dan/atau koperasi yang bergerak di bidang usaha bidang penyaluran pupuk atau anggota kelompok tani yang terdaftar di E-RDKK ? dan terdakwa I mengakui bukanlah termasuk anggota petani yang terdaftar di dalam E-RDKK dan dirinya juga tidak memiliki surat jalan (DO) atau dokumen yang sah terkait pengangkutan dan jual beli pupuk subsidi tersebut.
    • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan informasi pupuk subsidi didapatkan dari mana kemudian terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra mengatakan jika pupuk subsidi jenis urea dan NPK didapat dari Kios Alfat Tani milik terdakwa II Hartoni Bin Komarudin selanjutnya saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa, saksi Fitri Darizta,S.H.,M.H dan saksi Ricko Ferdinand,S.H. Bin Reski mengajak saksi Imam Rizki Bin Rozali ke Kios Alfat Tani ke lokasi pengambilan pupuk, setelah sampai saksi M. Kevin Alfaridzi Syaputra, S.H Bin Mustofa menanyakan apakah benar terdakwa I I Wayan Surianta Bin  I Nengah Patra menerima pupuk subsidi dari kios tersebut terdakwa II Hartoni Bin Komarudin dan terdakwa III Riki Mariyo Utama Als Riki Bin Komarudin pun membenarkannya.
    • Bahwa selanjutnya para terdakwa diminta untuk datang ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik berupa :
  1. Pupuk UREA sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karung kemasan 50kg atau jumlah total sebanyak 9 (sembilan) Ton;
  2. Pupuk NPK Phonska sebanyak 20 (dua puluh) karung kemasan 50kg atau jumlah total sebanyak 1 (satu) Ton;
  3. 1 (Satu) Unit Mobil Truk Merek Isuzu warna Putih Kombinasi Yang menggunakan No. Pol : BG 8430 JD yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) tidak sesuai dengan identitas asli yang ternyata memiliki identitas asli 1 (Satu ) Unit Mobil Truk Merek Isuzu No.Pol : BG 8633 OJ warna Putih Kombinasi ,Type NMR81U-HAYIN45.8 (4X2 0 M/T, Model Light Truck Tahun 2024 No. Rangka MHCNMR81HRJ100019, No. Mesin: 4HLG100019 Jenis MB Barang, Model Light Truk, Tahun 2007, Warna Putih, No. Ka: MHCNK71LY7J007487, No. Sin : B007487, an. STNK : MUHAMAD HELMI;
  4. 1 (Satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor Mobil Truk Merek Isuzu No.Pol: BG 8633 OJ warna Putih Kombinasi,Ty?e NMR81U-HAYIN45.8 ( 4X2 0 M/T, Model Light Truck Tahun 2024 No. Rangka MHCNMR81HRJ100019, No. Mesin: 4HLG100019 Jenis MB Barang, Model Light Truk, Tahun 2007, Warna Putih, No. Ka : MHCNK71LY7J007487, No. Sin : B007487, an. STNK: MUHAMAD HELMI;
  5. 1 (satu) rangkap printout surat AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER "CV.ALFAT TANI" Nomor 08.- Nomor AHU-01645.AH.02.01.Tahun 2023 tanggal 06 Oktober 2023
  6. 1 (satu) lembar printout Surat Keterangan Terdaftar CV ALFAT TANI ABADI. Nomor AHU-0059671-AH.01.14 Tahun 2025
  7. 1 (satu) rangkap printout surat Nomor Induk Berusaha (NIB) 1707250033852, CV.ALFAT TANI ABADI alamat Batu Kuning. Kel. Sekar Jaya. Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan. KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama);
  8. 1 (satu) lembar prinout surat TDG (Tanda Daftar Gudang) Toko Alfat Tani Nomor: 0220100100289. Alamat Batu Kuning. Kel. Sekar Jaya. Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan
  9. 1 (satu) rangkap Surat Penunjukan Penerima pada Titik Serah Pupuk Bersubsidi dan PT. Pupuk Indonesia (persero). 41817/A/PJ/C0502/PTS/2025. tanggal 22 Desember 2025
  10. 1 (satu) rangkap printout Perjanjian Antara CV. MANDIRI RINDU TOBA dengan CV. ALFAT TANI tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi. Nomor 040/CV.MRT/S.SPJB/XII/2025. tanggal 22 Desember 2025;
  11. 1 (Satu ) Unit Handphone Vivo Y29 dengan Imei 1 : 863245074532091, Imei 2 : 863245074532083 yang terpasang sim card 0812-7129-4181 milik Terdakwa I I WAYAN SURIANTA Bin I NENGAH PATRA;
  12. 1 (Satu ) Unit Handphone Merek Galaxy S24 Ultra, No. Model : SM-S928B/DS, Nomor Serial : RRCX6032XBT, Imei 1: 353578855632863, Imei 2: 353753635632869 yang terpasang Simcard 085380161619 milik terdakwa II HARTONI Bin KOMARUDIN;
  13. 1 ( Satu ) Unit Handphone merek Oppo A77s, Model CPH2473 Uk 6,56 Inchi yang terpasang Simcard 0853-78513485 milik terdakwa III Sdra RIKI MARIYO UTAMA Bin KOMARUDIN
  14. 1 (satu) lembar surat kuasa anggota kelompok tani (sebagai tabel penebusan) atas nama SYUKUR pada tanggal 01 Februari 2026
    • Bahwa terdakwa I I WAYAN SURIANTA BIN  I NENGAH PATRA bersama-sama dengan terdakwa II HARTONI BIN KOMARUDIN dan terdakwa III RIKI MARIYO UTAMA ALS RIKI BIN KOMARUDIN mengetahui pupuk bersubsidi dilarang untuk diperdagangkan namun para terdakwa  sudah 8 (delapan) kali menjual, membeli dan menarik keuntungan dari pupuk bersubsidi jenis urea dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang mulai dilakukan pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan April 2026, dengan muatan dari 2 (dua) ton sampai 10 (sepuluh) ton pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 yang berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1359/Kpts./HK.150/M/12/2025 dan Nomor 1396/Kpts./SR.310/M/12/2025, padahal para terdakwa mengetahui Harga Eceran Tertinggi pupuk non subsidi sangat mahal.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf c  KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya