Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I& II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.55.555.613 (Lima puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus tiga belas rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Asli Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No. 593/82/KBL/2015 Darmo Kasih terdaftar atas nama Atobing seluas 2040,5 M2. (2) Asli Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No.594/08/Kec.Belimbing/SPPHAT/2017 Darmo Kasih terdaftar atas nama Atobing seluas 4.565,2 M2. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek (1) Asli Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No. 593/82/KBL/2015 Darmo Kasih terdaftar atas nama Atobing seluas 2040,5 M2 (2) Asli Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No.594/08/Kec.Belimbing/SPPHAT/2017 Darmo Kasih terdaftar atas nama Atobing seluas 4.565,2 M2 sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan (1) Asli Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No. 593/82/KBL/2015 Darmo Kasih terdaftar atas nama Atobing seluas 2040,5 M2. (2) Asli Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No.594/08/Kec.Belimbing/SPPHAT/2017 Darmo Kasih terdaftar atas nama Atobing seluas 4.565,2 M2. Tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|