| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 394/Pid.B/2026/PN Mre | M Rezha Rachman | RANU Bin SARBINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 394/Pid.B/2026/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1424/L.6.22/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RANU Bin SARBINI Bersama-sama dengan Anak KARAN PRATAMA Bin SARMIN Berkas Perkara Terpisah (Splitsing) pada Hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat Di warung milik Saksi Herwadi Bin Poldin tepatnya Di Jalan Servo KM 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Dilakukan Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, Memakai Anak Kunci Palsu, Menggunakan Perintah Palsu Atau Memakai Pakaian Jabatan Palsu, Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Tindak Pidana Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut -------------------------------
---Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib Di Jalan Servo KM 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Anak Karan dan Terdakwa sedang berjalan kaki untuk mencari dan meminta sisa potongan besi disekitaran Lokasi jalan tersebut, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Anak Karan dan Terdakwa beristirahat di warung milik Saksi Herwadi Bin Poldin yang beralamat di Jalan Servo KM 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir warung tersebut ditempati/dihuni oleh Saksi Deni Lantio dan saat itu Saksi Deni sedang kerumah saksi Purnama untuk bersilaturahmi, kemudian Anak Karan melihat warung milik Saksi Herwadi dalam keadaan kosong selanjutnya Anak Karan mendapati 1 (Satu) Buah Potongan besi ukuran 30 Cm Berwarna Hitam (Daftar Pencarian Barang) dipinggi warung Saksi Herwadi lalu Anak Karan menggunakan 1 (Satu) Buah Potongan besi ukuran 30 Cm Berwarna Hitam untuk membuka jendela dengan paksa dan tanpa izin Saksi Herwadi dengan cara mencongkel grandel jendela warung Saksi Herwadi sampai rusak, setelah jendela warung tersebut terbuka kemudian Anak Karan melihat ada trail yang terbuat dari kayu lalu Anak Karan menarik trail kayu tersebut hingga terlepas dan rusak, selanjutnya Anak Karan dan Terdakwa masuk kedalam warung Saksi Herwadi dengan cara memanjat dari jendela tersebut kemudian 1 (Satu) Buah Potongan besi ukuran 30 Cm Berwarna Hitam dibuang oleh Anak Karan;
---------- Perbuatan Anak Berhadapan Hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
