Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2026/PN Mre M Rezha Rachman RANU Bin SARBINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 394/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1424/L.6.22/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M Rezha Rachman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANU Bin SARBINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN   :

Bahwa Terdakwa RANU Bin SARBINI Bersama-sama dengan Anak KARAN PRATAMA Bin SARMIN Berkas Perkara Terpisah (Splitsing) pada Hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat Di warung milik Saksi Herwadi Bin Poldin tepatnya Di Jalan Servo KM 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Dilakukan Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, Memakai Anak Kunci Palsu, Menggunakan Perintah Palsu Atau Memakai Pakaian Jabatan Palsu, Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Tindak Pidana Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut -------------------------------

 

---Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib Di Jalan Servo KM 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Anak Karan dan Terdakwa sedang berjalan kaki untuk mencari dan meminta sisa potongan besi disekitaran Lokasi jalan tersebut, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Anak Karan dan Terdakwa beristirahat di warung milik Saksi Herwadi Bin Poldin yang beralamat di Jalan Servo KM 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir warung tersebut ditempati/dihuni oleh Saksi Deni Lantio dan saat itu Saksi Deni sedang kerumah saksi Purnama untuk bersilaturahmi, kemudian Anak Karan melihat warung milik Saksi Herwadi dalam keadaan kosong selanjutnya Anak Karan mendapati 1 (Satu) Buah Potongan besi ukuran 30 Cm Berwarna Hitam (Daftar Pencarian Barang) dipinggi warung Saksi Herwadi lalu Anak Karan menggunakan 1 (Satu) Buah Potongan besi ukuran 30 Cm Berwarna Hitam untuk membuka jendela dengan paksa dan tanpa izin Saksi Herwadi dengan cara mencongkel grandel jendela warung Saksi Herwadi sampai rusak, setelah jendela warung tersebut terbuka kemudian Anak Karan melihat ada trail yang terbuat dari kayu lalu Anak Karan menarik trail kayu tersebut hingga terlepas dan rusak, selanjutnya Anak Karan dan Terdakwa masuk kedalam warung Saksi Herwadi dengan cara memanjat dari jendela tersebut kemudian 1 (Satu) Buah Potongan besi ukuran 30 Cm Berwarna Hitam dibuang oleh Anak Karan;

  • Bahwa pada saat Anak Karan dan Terdakwa berhasil masuk kedalam warung milik Saksi Herwadi, selanjutnya Anak Karan dan Terdakwa tanpa izin mengambil 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji berat 3 Kg berwarna hijau, 1 (Satu) Buah Kotak Berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Paket Alat Steam Kendaraan Bermotor dan 1 (Satu) Buah Kunci Gigi Berwarna Hijau dengan Panjang 60 Cm yang keseleruhan barang tersebut milik Saksi Herwadi. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, selanjutnya Anak Karan pergi keluar dari warung milik Saksi Herwadi dengan membawa 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji berat 3 Kg berwarna hijau sedangkan Terdakwa keluar warung milik Saksi Herwadi dengan membawa 1 (Satu) Buah Kotak Berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Paket Alat Steam Kendaraan Bermotor dan 1 (Satu) Buah Kunci Gigi Berwarna Hijau dengan Panjang 60 Cm selanjutnya Anak Karan dan Terdakwa pergi menuju kebun karet yang tidak jauh dari warung milik Saksi Herwadi untuk menyimpan barang milik Saksi Herwadi tersebut dengan ditutupi barang tersebut menggunakan daun dan ranting pohon karet. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wib Anak Karan dan Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji berat 3 Kg berwarna hijau milik Saksi Herwadi yang telah disimpan dikebun karet lalu Anak Karan dan Terdakwa membawa 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji berat 3 Kg berwarna hijau ke warung sembako milik Saksi Nurhayati tepatnya di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, setibanya diwarung milik Saksi Nurhayati selanjutnya Anak Karan dan Terdakwa menjual 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji berat 3 Kg berwarna hijau milik Saksi Herwadi kepada Saksi Nurhayati dengan harga Rp. 100.00,- (Seratus Ribu Rupiah) selanjutnya uang tersebut diterima oleh Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang kepada Anak Karan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu  Rupiah) dan uang tersebut digunakan oleh Anak Karan untuk membeli rokok, sedangkan barang milik Saksi Herwadi berupa 1 (Satu) Buah Kotak Berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Paket Alat Steam Kendaraan Bermotor dan 1 (Satu) Buah Kunci Gigi Berwarna Hijau dengan Panjang 60 Cm belum berhasil terjualkan oleh Anak Karan dan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak Karan mengambil tanpa izin barang berupa 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji berat 3 Kg berwarna hijau, 1 (Satu) Buah Kotak Berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Paket Alat Steam Kendaraan Bermotor dan 1 (Satu) Buah Kunci Gigi Berwarna Hijau dengan Panjang 60 Cm milik Saksi Herwadi selaku korban mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.710.000,-(Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).----------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Anak Berhadapan Hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya