| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian antara penggugat dengan tergugat I.
- Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan wan prestasi.
- Menyatakan Kewajiban penggugat kepada tergugat I, sebesar Rp. 99.350.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menyatakan tergugat I berkewajiban untuk menerima sisa pembayaran dari penggugat sebesar Rp. 99.350.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan pengadilan berwenang untuk menerima penitipan uang pembayaran dari penggugat kepada tergugat untuk pelunasan pembayaran.
- Menyatakan dengan diterimanya penitipan dari penggugat kewajiban hukum antara penggugat dan tergugat sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Menyatakan objek perjanjian berupa lahan ± 1043,5 M2, yang terletak di Km. 56 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal sah milik penggugat.
- Menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
- Menghukum tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta perhari) setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada penggugat
- Menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek perjanjian seluas ± 1043,5 M?2;, yang terletak di Km. 56 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal kepada pengggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng
- Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|