Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
259/Pid.Sus/2024/PN Mre | WIJI KUNINTAN, S.H | HAMZAH Bin YAMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 259/Pid.Sus/2024/PN Mre | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 60/L.6.15.3/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -----Bahwa terdakwa HAMZAH Bin YAMIN pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023, bertempat di warung makan yang beralamat di Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi kejadian sehingga pada waktu dan tempat diatas dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap badan Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) pil extacy warna hijau logo pyramid dan 2 (dua) butir pil extacy warna coklat berlogo singa berat brutto 4,29; 1 (satu) kotak rokok merk surya; 1 (satu) buah timah rokok; 2 (dua) helai plastic klip bening yang mana 10 (sepuluh) pil extacy warna hijau logo pyramid dan 1 (Satu) butir pil extacy warna coklat berlogo singa dimasukkan ke dalam plastic klip dan 1 (satu) butir extacy warna coklat logo singa yang di bungkus dengan timah rokok yang kesemuanya berada di dalam kotak rokok surya yang ditemukan di selipan seng dinding warung dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis Extacy tersebut dengan cara membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari sdr. DADANG (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib di melakukan perjanjian dengan Sdr DADANG (DPO) dengan mengatakan “MANG INI ADO INEK 10 (SEPULUH) BUTIR PIL EXTACY WARNA HIJAU LOGO PIRAMID DAN 2 (DUA) BUTIR PIL EXTACY WARNA COKLAT BERLOGO SINGA AMBEKLAH DUITNYO Rp 350.000 PERBUTIR” kemudian terdakwa menjawab “KAGEK BAE NGASIHKENYO MALAM BAE JAM 21.00 WIB DI SUNGAI TEBU” selanjutnya sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah di janjdikan Sdr DADANG (DPO) langsung memberikan sesuai pesanan dan terdakwa akan memberikan uangnya apabila barang tersebut sudah laku terjual”. Selanjutnya terdakwa menyimpan barang bukti tersebut ke dalam kotak rokok surya selanjutnya datang ke lokasi kejadian untuk makan dan meletakkan barang bukti di selipan seng. Terdakwa menjualkan extacy tersebut dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbutir dan mendapatkan untung sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per butirnya. Terdakwa telah melakukan penjualan tersebut selama lebih kurang 1 (Satu) bulan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 10 / NNF / 2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.SI, M.T, NIRYASTI, S.Si., M.Si., dan MADE AYU SHINTA M, A.Md.,S.E., dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel M. FAUZI HIDAYAT, S.SI., M.T dengan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labkrim berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo pyramid masing-masing dengan diameter 0,848 cm dan tebal 0,577 cm dengan berat netto keseluruhan 3,085 gram yang disebut BB 19 dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 2 (dua) butir tablet warna coklat logo singa masing-masing dengan tebal 0,560 cm dengan berat netto keseluruhan 0,500gram yang disebut BB 20 disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna hijau logo pyramid dan tablet warna coklat logo singa pada tabel pemeriksaan BB positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menjual atau menerima Narkotika Golongan I yang positif MDMA tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika
Sisa barang bukti : Barang bukti 9 (sembilan) butir tablet warna hijau logo pyramid dengan berat netto 2,777 gram dan 1 (satu) butir tablet warna coklat logo singa dengan berat netto 0,249 gram pada tabel pemeriksaan BB yang positif MDMA dikembalikan kepada penyidik. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: ----- Bahwa terdakwa HAMZAH Bin YAMIN pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023, bertempat di warung makan yang beralamat di Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi kejadian sehingga pada waktu dan tempat diatas dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap badan Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) pil extacy warna hijau logo pyramid dan 2 (dua) butir pil extacy warna coklat berlogo singa berat brutto 4,29; 1 (satu) kotak rokok merk surya; 1 (satu) buah timah rokok; 2 (dua) helai plastic klip bening yang mana 10 (sepuluh) pil extacy warna hijau logo pyramid dan 1 (Satu) butir pil extacy warna coklat berlogo singa dimasukkan ke dalam plastic klip dan 1 (satu) butir extacy warna coklat logo singa yang di bungkus dengan timah rokok yang kesemuanya berada di dalam kotak rokok surya yang ditemukan di selipan seng dinding warung dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis Extacy tersebut dengan cara membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari sdr. DADANG (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib di melakukan perjanjian dengan Sdr DADANG (DPO) dengan mengatakan “MANG INI ADO INEK 10 (SEPULUH) BUTIR PIL EXTACY WARNA HIJAU LOGO PIRAMID DAN 2 (DUA) BUTIR PIL EXTACY WARNA COKLAT BERLOGO SINGA AMBEKLAH DUITNYO Rp 350.000 PERBUTIR” kemudian terdakwa menjawab “KAGEK BAE NGASIHKENYO MALAM BAE JAM 21.00 WIB DI SUNGAI TEBU” selanjutnya sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah di janjdikan Sdr DADANG (DPO) langsung memberikan sesuai pesanan dan terdakwa akan memberikan uangnya apabila barang tersebut sudah laku terjual”. Selanjutnya terdakwa menyimpan barang bukti tersebut ke dalam kotak rokok surya selanjutnya datang ke lokasi kejadian untuk makan dan meletakkan barang bukti di selipan seng. Terdakwa menjualkan extacy tersebut dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbutir dan mendapatkan untung sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per butirnya. Terdakwa telah melakukan penjualan tersebut selama lebih kurang 1 (Satu) bulan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 10 / NNF / 2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.SI, M.T, NIRYASTI, S.Si., M.Si., dan MADE AYU SHINTA M, A.Md.,S.E., dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel M. FAUZI HIDAYAT, S.SI., M.T dengan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labkrim berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo pyramid masing-masing dengan diameter 0,848 cm dan tebal 0,577 cm dengan berat netto keseluruhan 3,085 gram yang disebut BB 19 dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 2 (dua) butir tablet warna coklat logo singa masing-masing dengan tebal 0,560 cm dengan berat netto keseluruhan 0,500gram yang disebut BB 20 disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna hijau logo pyramid dan tablet warna coklat logo singa pada tabel pemeriksaan BB positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika
Sisa barang bukti : Barang bukti 9 (sembilan) butir tablet warna hijau logo pyramid dengan berat netto 2,777 gram dan 1 (satu) butir tablet warna coklat logo singa dengan berat netto 0,249 gram pada tabel pemeriksaan BB yang positif MDMA dikembalikan kepada penyidik.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |