Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2026/PN Mre HARYANTO WIDJAJA,S.H DIMAS LUBIS BIN IMRAN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 378/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 135/L.6.15.3/EOH.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARYANTO WIDJAJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS LUBIS BIN IMRAN LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Terdakwa DIMAS LUBIS BIN IMRAN LUBIS pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Korban RIKO BIN WALIAN yang beralamatkan di Dusun II Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------ Bahwa Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, berawal Pada saat terdakwa pulang dari rumah Sdr.NOVAL Kemudian pada saat terdakwa sedang dijalan yang mana pada saat itu terdakwa berjalan kaki mengelilingi desa Pagar Dewa untuk mencari barang  yang akan terdakwa ambil, lalu Sekira Pukul 03.30 WIB  terdakwa tiba di bawah rumah Saksi korban RIKO BIN WALIAN yang beralamatkan di Dusun II Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo 110 warna Hitam BG 5823 OG Noka: MH1JBC118AK927125 Dan Nosn; JBC2E-1926285 dan kemudian terdakwa langsung melihat situasi di sekitaran rumah korban tersebut dan pada saat itu diseputaran rumah korban tersebut terlihat sepi dan aman, terdakwa pun langsung mendekati sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo 110 warna Hitam BG 5823 OG Noka: MH1JBC118AK927125 Dan Nosin; JBC2E- 1926285 milik Saksi korban RIKO menuju belakang rumah Saksi korban RIKO kemudian setelah lebih kurang 50 (lima puluh) Meter terdakwa mendorong Sepeda Motor milik Saksi korban RIKO dari rumah Saksi korban RIKO, terdakwa langsung menghidupkan Motor tersebut dan motor tersebut

langsung menyala, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo 110 warna Hitam BG 5823 OG Noka: MH1JBC118AK927125 dan Nosin; JBC2E-1926285 milik Saksi korban RIKO tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo 110 warna Hitam BG 5823 OG Noka: MH1JBC118AK927125 Dan Nosin; JBC2E- 1926285 milik Saksi korban RIKO BIN WALIAN telah merugikan Saksi Korban RIKO BIN WALIAN dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

------ Terdakwa DIMAS LUBIS BIN IMRAN LUBIS pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Korban RIKO BIN WALIAN di Dusun II Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------ Bahwa Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, berawal Pada saat terdakwa pulang dari rumah Sdr.NOVAL Kemudian pada saat terdakwa sedang dijalan yang mana pada saat itu terdakwa berjalan kaki mengelilingi desa Pagar Dewa untuk mencari barang  yang akan terdakwa ambil, lalu Sekira Pukul 03.30 WIB  terdakwa tiba di bawah rumah Saksi korban RIKO BIN WALIAN yang beralamatkan di Dusun II Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo 110 warna Hitam BG 5823 OG Noka: MH1JBC118AK927125 Dan Nosn; JBC2E-1926285 dan kemudian terdakwa langsung melihat situasi di sekitaran rumah korban tersebut dan pada saat itu diseputaran rumah korban tersebut terlihat sepi dan aman, terdakwa pun langsung mendekati sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo 110 warna Hitam BG 5823 OG Noka: MH1JBC118AK927125 Dan Nosin; JBC2E- 1926285 milik Saksi korban RIKO menuju belakang rumah Saksi korban RIKO kemudian setelah lebih kurang 50 (lima puluh) Meter terdakwa mendorong Sepeda Motor milik Saksi korban RIKO dari rumah Saksi korban RIKO, terdakwa langsung menghidupkan Motor tersebut dan motor tersebut langsung menyala, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo 110 warna Hitam BG 5823 OG Noka: MH1JBC118AK927125 dan Nosin; JBC2E-1926285 milik Saksi korban RIKO tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo 110 warna Hitam BG 5823 OG Noka: MH1JBC118AK927125 Dan Nosin; JBC2E- 1926285 milik Saksi korban RIKO BIN WALIAN telah merugikan Saksi Korban RIKO BIN WALIAN dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya