“ Dalam Perkara Pidana Ringan :
Perbuatan yang di terangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 04 Tahun 2005 tentang Larangan, pengawasan dan penertiban terhadap peredaran serta penjualan minuman beralkohol. “diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 ( Lima Belas juta rupiah )
Pada hari Rabu tanggal 26 Februari sekira pukul 16.00 WIB. Melalui laporan masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras tanpa izin diseputaran Kota Muara Enim. Tim Rajawali Polres Muara Enim langsung menyisir Toko-toko manisan yang disekitar Kota Muara Enim. Ditemukan Toko manisan di daerah lingkungan pasar 3 Toko milik Sdr.AMANTJIK yang menjual minuman keras tanpa izin sebanyak 21 (dua puluh satu) botol anggur merah kecil, 6 (enam) botol anggur merah besar, 7 (tujuh) botol anggur hijau kawa – kawa besar, 40 (empar puluh) botol daebak soju, 15 (lima belas) botol newport. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran berupa menjual minuman tanpa izin. |