Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2024/PN Mre | IQBAL.R.G, S.H. | FRHANS ANGGARA FRHATTAMHA Bin ARDIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2024/PN Mre | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/24/III/2024/SAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bermula pada saat anggota Polsek Tanjung Agung mendapat Informasi bahwa bahwa banyak Pelaku Pungli dari Desa Tanjung Agung Kec.Tanjung Agung hingga ke Desa Muara Meo Kec.Panang enim kab.Muara enim mendapat informasi tersebut Personil Polsek tanjung Agung melaksanakan Patroli dan didapati 2 (Dua) orang Pelaku sedang berada di Pinggir jalan di Jalan Lintas Desa Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Kab.Muara enim dan berdiri dipinggir jalan meminta sejumlah uang terhadap Kendaraan mobil angkutan Batubara atau angkutan Barang yang melintas selanjutnya Personil Polsek tanjung Agung menghampiri Pelaku Pungli dan dapat diamankan dua orang Pelaku pungli yakni Sdr. FRHANS ANGGARA FRHATTAMHA Bin ARDIANTO dan Sdr MUHAMMAD DEDE SALJONO Bin KURDI dan saat dilakukan penggeledahan terhadap sdr FRHANS ANGGARA FRHATTAMHA Bin ARDIANTO dan ditemukan uang Sebesar Rp.74.000 (Tujuh puluh empat Ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang yaitu Pecahan uang Rp.2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 36 (Tiga puluh Enam) lembar dan Pecahan uang Rp.1.000 (Seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) Lembar selanjutnya Pelaku diamankan ke Polsek Tg.Agung untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------
Menurut keterangan dari 1 ( Satu) orang tersangka laki-laki tersebut yakni Sdr. FRHANS ANGGARA FRHATTAMHA Bin ARDIANTO bahwa untuk melakukan Pungli dengan cara berdiri dipinggir jalan dan melambaikan tangan ke arah kendaraan truk angkutan batubara yang sedang melintas dan meminta sejumlah uang dan menurut keterangan pelaku Sdr. FRHANS ANGGARA FRHATTAMHA Bin ARDIANTO uang sejumlah Rp.74.000 (Tujuh puluh Empat Ribu rupiah rupiah) benar didapatkan dari hasil Pungli dan untuk melakukan Pungutan uang tersebut pelaku tidak ada izin dari Pihak berwenang hal tersebut dilakukan karena inisiatif sendiri. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menurut keterangan 2 (dua) orang saksi yaitu SAKSI Sdr FAJRI YURAHMA SATYA Bin KAIDI dan saksi Sdr TRIAS AMIRULLAH Bin ASRUL SANI dan memang benar para pelaku Sdr. FRHANS ANGGARA FRHATTAMHA Bin ARDIANTO dan Sdr MUHAMMAD DEDE SALJONO Bin KURDI melakukan pungutan liar kepada mobil angkutan batubara yang melintas di jalan lintas sumatera desa Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung kab muara enim, pada saat di amankan Sdr. FRHANS ANGGARA FRHATTAMHA Bin ARDIANTO didapati Barang bukti Pungli berupa uang Sebesar Rp.74.000 (Tujuh puluh empat Ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang yaitu Pecahan uang Rp.2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 36 (Tiga puluh Enam) lembar dan Pecahan uang Rp.1.000 (Seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) Lembar dan saat melakukan Pungli tersebut Pelaku Sdr. FRHANS ANGGARA FRHATTAMHA Bin ARDIANTO bersama 1 (satu) orang temannya yakni Sdr MUHAMMAD DEDE SALJONO Bin KURDI. -------------------------------------------------------------------------------------------------- Akibat dari kejadian tersebut ke 2 (Dua) orang laki-laki tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 504 ayat 1KUHP yang berbunyi “ Barang Siapa minta/mengemis dimuka umum diancam karena melakukan Pengemisan dengan pidana kurungan paling lama Enam Minggu “ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |