Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Mre IIS ARISKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Mre
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IIS ARISKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan terdapat kekeliruan penulisan tahun kelahiran pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1612055612210001 atas nama NABILA NASYAH RASETA;

3. Menetapkan tahun kelahiran anak Pemohon atas nama NABILA NASYAH RASETA yang semula tertulis “2021” diperbaiki menjadi “2020”;

4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus pencatatan perbaikan/perubahan tahun kelahiran anak Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI;

5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak