Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2026/PN Mre FARHAN GILANG PRATAMA HADIS APRI YOGI BIN NUR SAMSU Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 385/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 129/L.6.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN GILANG PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADIS APRI YOGI BIN NUR SAMSU Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

     Bahwa Terdakwa HADIS APRI YOGI BIN NUR SAMSU (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026  sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di JI. HTI Desa Muara Lawai, Perumahan Revary Blok G 11, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barangyang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat yang dijelaskan di atas, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI baru sampai di Muara Enim setelah melakukan pembelian 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi : B 1509 DOP, dengan Nomor Rangka : MHFJB8EMON1101134, dengan Nomor Mesin : 2GDD017019, STNK atas nama MATROJI di Lampung. Kemudian, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI memarkirkan mobil tersebut di depan rumahnya dan hendak beristirahat di rumah. Namun, sekira pukul 03.45 WIB, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI mendengar suara mesin 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi : B 1509 DOP, dengan Nomor Rangka : MHFJB8EMON1101134, dengan Nomor Mesin : 2GDD017019, STNK atas nama MATROJI dan melihat bahwa mobil tersebut berjalan mundur dengan kecepatan tinggi. Kemudian, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI berusaha mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor dan saat Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI sampai di Desa Muara Gula, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI kehilangan jejak mobil tersebut dan kemudian ada warga yang mengatakan bahwa ada sebuah mobil yang masuk ke sungai, setelah Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI melihat ternyata mobil tersebut adalah mobil milik Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI yaitu 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi : B 1509 DOP, dengan Nomor Rangka : MHFJB8EMON1101134, dengan Nomor Mesin : 2GDD017019, STNK atas nama MATROJI. Setelah melihat kejadian tersebut, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI menghubungi pihak Kepolisian Team Rajawali Satreskrim.
  • Bahwa kemudian Saksi HAKAL YUDHA ALFALAQ BIN JUANDI HAKIM yang mana merupakan anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi : B 1509 DOP, dengan Nomor Rangka : MHFJB8EMON1101134, dengan Nomor Mesin : 2GDD017019, STNK atas nama MATROJI dan ditemukan 1 (satu) buah kunci beserta fotocopy STNK yang berada dalam kunci tersebut, 1 (satu) unit handphone infinix hot 40i warna palm blue no. IMEI 1 354197484563123 No. IMEI 2 354197484563131 tidak ada sim card.
  • Bahwa kemudian Saksi DANI RAVINSYAH. HR BIN HAIRUL INDRA yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan Terdakwa HADIST APRIYOGI BIN NUR SAMSU (Alm) yaitu di Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim di dalam mobil rush bewarna putih  BG 1101 DA yang dikendarai oleh Saksi ARJULA BIN HERUDIN yang merupakan supir travel, dan setelah itu Saksi DANI RAVINSYAH. HR BIN HAIRUL INDRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi : B 1509 DOP, dengan Nomor Rangka : MHFJB8EMON1101134, dengan Nomor Mesin : 2GDD017019, STNK atas nama MATROJI.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI mengalami kerugian sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------ Bahwa Terdakwa HADIS APRI YOGI BIN NUR SAMSU (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026  sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di JI. HTI Desa Muara Lawai, Perumahan Revary Blok G 11, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat yang dijelaskan di atas, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI baru sampai di Muara Enim setelah melakukan pembelian 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi : B 1509 DOP, dengan Nomor Rangka : MHFJB8EMON1101134, dengan Nomor Mesin : 2GDD017019, STNK atas nama MATROJI di Lampung. Kemudian, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI memarkirkan mobil tersebut di depan rumahnya dan hendak beristirahat di rumah. Namun, sekira pukul 03.45 WIB, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI mendengar suara mesin 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi : B 1509 DOP, dengan Nomor Rangka : MHFJB8EMON1101134, dengan Nomor Mesin : 2GDD017019, STNK atas nama MATROJI dan melihat bahwa mobil tersebut berjalan mundur dengan kecepatan tinggi. Kemudian, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI berusaha mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor dan saat Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI sampai di Desa Muara Gula, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI kehilangan jejak mobil tersebut dan kemudian ada warga yang mengatakan bahwa ada sebuah mobil yang masuk ke sungai, setelah Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI melihat ternyata mobil tersebut adalah mobil milik Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI yaitu 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi : B 1509 DOP, dengan Nomor Rangka : MHFJB8EMON1101134, dengan Nomor Mesin : 2GDD017019, STNK atas nama MATROJI. Setelah melihat kejadian tersebut, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI menghubungi pihak Kepolisian Team Rajawali Satreskrim.
  • Bahwa kemudian Saksi HAKAL YUDHA ALFALAQ BIN JUANDI HAKIM yang mana merupakan anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi : B 1509 DOP, dengan Nomor Rangka : MHFJB8EMON1101134, dengan Nomor Mesin : 2GDD017019, STNK atas nama MATROJI dan ditemukan 1 (satu) buah kunci beserta fotocopy STNK yang berada dalam kunci tersebut, 1 (satu) unit handphone infinix hot 40i warna palm blue no. IMEI 1 354197484563123 No. IMEI 2 354197484563131 tidak ada sim card.
  • Bahwa kemudian Saksi DANI RAVINSYAH. HR BIN HAIRUL INDRA yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan Terdakwa HADIST APRIYOGI BIN NUR SAMSU (Alm) yaitu di Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim di dalam mobil rush bewarna putih  BG 1101 DA yang dikendarai oleh Saksi ARJULA BIN HERUDIN yang merupakan supir travel, dan setelah itu Saksi DANI RAVINSYAH. HR BIN HAIRUL INDRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan Nomor Polisi : B 1509 DOP, dengan Nomor Rangka : MHFJB8EMON1101134, dengan Nomor Mesin : 2GDD017019, STNK atas nama MATROJI.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi RICO BUDIMAN BIN KUMAIDI mengalami kerugian sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya