Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Mre PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL CABANG PALEMBANG 1.MULYADI
2.WAINANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Mre
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat 012/ITAF/PLB/2025
Penggugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL CABANG PALEMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus HermansyahPT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL CABANG PALEMBANG
Tergugat
NoNama
1MULYADI
2WAINANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 208.756.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah demi Hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berhak Mengadili dan Memutuskan Perkara Gugatan Cidera janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan demi Hukum Perbuatan TERGUGAT I Wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan Sah demi Hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna No: 231600092131 hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia No. 1722 tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat oleh Muchairani, S.H., M.Kn. Notaris yang berkedudukan dikota Binjai yang dibebani dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No: W6.00184246.AH.05.01 TAHUN 2023 adalah Sah demi Hukum;
  5. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau  eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat merk TOYOTA CALYA 1.2 E M/T STD, Tahun 2023, warna SILVER METALLIC, Nomor Rangka: MHKA6GJ3PJ042778, Nomor Mesin: 3NR H833093, Nomor Polisi BG 1542 PH, No BPKB U-05567666 atas nama MULYADI;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil secara Tanggung Renteng atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna No: 231600092131 hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, sebesar  Rp 200.875.600 (dua ratus juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah) Dibayarkan seketika setelah  putusan perkara ini di ucapkan;
  7. Menghukum TERGUGAT I siapapun yang mendapat dari padanya untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat merk TOYOTA CALYA 1.2 E M/T STD, Tahun 2023, warna SILVER METALLIC, Nomor Rangka: MHKA6GJ3PJ042778, Nomor Mesin: 3NR H833093, Nomor Polisi BG 1542 PH, No BPKB U-05567666 atas nama MULYADI, kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  8. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat merk TOYOTA CALYA 1.2 E M/T STD, Tahun 2023, warna SILVER METALLIC, Nomor Rangka: MHKA6GJ3PJ042778, Nomor Mesin: 3NR H833093, Nomor Polisi BG 1542 PH, No BPKB U-05567666 atas nama MULYADI berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No: W6.00184246.AH.05.01 TAHUN 2023 yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor  Wilayah Sumatera Selatan atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  9. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia  1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat merk TOYOTA CALYA 1.2 E M/T STD, Tahun 2023, warna SILVER METALLIC, Nomor Rangka: MHKA6GJ3PJ042778, Nomor Mesin: 3NR H833093, Nomor Polisi BG 1542 PH, No BPKB U-05567666 atas nama MULYADI Sah Demi Hukum;
  10. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad);
  11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Muara Enim atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan tak lupa Penggugat ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak