Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2023/PN Mre Aminudin Bin Alias Madain 1.ROMAYANTI BINTI ROHMAN
2.PARADILA JULIANTI BINTI SUYITNO
3.MUHAMAD VIJAY BIN SUYITNO
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2023/PN Mre
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aminudin Bin Alias Madain
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Silvia Oktarina, S.H., M.HAminudin Bin Alias Madain
Tergugat
NoNama
1ROMAYANTI BINTI ROHMAN
2PARADILA JULIANTI BINTI SUYITNO
3MUHAMAD VIJAY BIN SUYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gunawan Apriyadi,SH.MHROMAYANTI BINTI ROHMAN
2Gunawan Apriyadi,SH.MHPARADILA JULIANTI BINTI SUYITNO
3Gunawan Apriyadi,SH.MHMUHAMAD VIJAY BIN SUYITNO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menyatakan menunda Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Penetapan Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Mre Jo. Nomor : 18/Pdt.G/2021/PN Mre, tanggal 5 Mei 2023 terhadap sebahagian tanah berdasarkan SHM No.02 Tahun 2004, atas nama pemegang hak : SUYITNO Bin SELAMAT, seluas lebih kurang Panjang 20 m X lebar 45 m yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya RT.002 RW.001 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, tepatnya sebelah Utara dari tanah Para Terbantah (depan kantor Dispora Kabupaten PALI) dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Merdeka
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Para Terbantah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Para Terbantah
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Para Terbantah

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan Perlawanan Pembantah adalah Perlawanan yang benar dan beralasan hukum;
  2. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan kesepakatan secara lisan yang dibuat antara Pembantah dengan SUYITNO Bin SELAMAT dan Terbantah I apabila Pembantah dapat memberikan pinjaman uang sejumlah Rp 310.000.000,-(tiga ratus sepuluh juta rupiah) untuk digunakan keperluan pelunasan hutang di Bank BRI unit Pendopo dapat dipenuhi Pembantah maka SUYITNO Bin SELAMAT dan Terbantah I berjanji akan memberikan secara cuma-cuma (hadiah) berupa sebahagian tanah berdasarkan SHM No.02 Tahun 2004, atas nama pemegang hak : SUYITNO Bin SELAMAT, seluas lebih kurang Panjang 20 m X lebar 45 m yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya RT.002 RW.001 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, tepatnya sebelah Utara dari tanah Para Terbantah (depan kantor Dispora Kabupaten PALI) dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Merdeka
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Para Terbantah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Para Terbantah
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Para Terbantah

merupakan perjanjian bersyarat adalah sah menuruh hukum;

  1. Menyatakan secara de facto perbuatan Pembantah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM No.02 Tahun 2004, atas nama pemegang hak : SUYITNO Bin SELAMAT, seluas lebih kurang Panjang 20 m X lebar 45 m yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya RT.002 RW.001 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, tepatnya sebelah Utara dari tanah Para Terbantah (depan kantor Dispora Kabupaten PALI) dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Merdeka
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Para Terbantah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Para Terbantah
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Para Terbantah

karena telah memenuhi isi perjanjian lisan dengan SUYITNO Bin SELAMAT dan Terbantah I yaitu dengan memberikan pinjaman uang sejumlah Rp 310.000.000,-(tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang telah dibayarkan pelunasan hutang PT.Yulianti Mulia di Bank BRI Cab Muara Enim adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Nomor :   5129 K/Pdt/2022, tanggal 30 Desember 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 35/PDT/2022/PT.PLG, tanggal 24 Mei 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 18/Pdt.G/2021/PN Mre, tanggal 9 Februari 2022  yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tidak dapat dilaksanakan (non executable);
  2. Menyatakan Penetapan Eksekusi yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Mre Jo. Nomor : 18/Pdt.G/2021/PN Mre, tanggal 5 Mei 2023 haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan karenanya harus dicabut/diangkat;Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77