Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Mre H.EDHI HARYANTO 1.MADI BIN ITONG
2.NARSON BIN JAMHUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Mre
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.EDHI HARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gunawan Apriyadi,SH.MHH.EDHI HARYANTO
Tergugat
NoNama
1MADI BIN ITONG
2NARSON BIN JAMHUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUMIRO BIN MADIN
2NAPILIN BIN MADIN
3HELMAN SAGIMAN BIN MADIN
4RUTIAM BINTI MADIN
5HERUL BIN MADIN
6SUMAIDA BINTI TARAGA
7SISRA ANGGRAINI BINTI MADIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tanah yang terletak di belakang desa Pandan dialangan pematang perawas Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI :

- Sebelah utara lebih kurang 45 M

- Sebelah timur lebih kurang 130M

- Sebelah selatan lebih kurang 16M

- Sebelah barat lebih kurang 116 M

Yang berbatasan dengan:

- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Endi Sani

- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Penggugat

- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Sailani

- Sebelah barat tanah Sarmudin dan Narson

Adalah sah milik Penggugat (H.EDHI HARYANTO)

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)

4. Menyatakan proses jual beli antara Tergugat I dan II tidak sah dan tidak berdasarkan hukum

5. Menghukum Tergugat I , agar mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa yang terletak di Belakang Desa Pandan Dialangan Penatang Perawas Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI (objek sengketa) Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, secara tanggung renteng membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian inmateriil adalah sebesar Rp 150.000.000.,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan apabila kerugian secara materiil dan inmateriil dijumlahkan adalah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) + Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta juta rupiah) = Rp.200.000,000,- ( dua ratus juta rupiah)

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah (objek sengketa ) yang terletak di yang terletak di desa pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat , bilamana Tergugat I, Tergugat II, lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan, yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoorbaar bij voorraad)

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak