| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Mre | H.EDHI HARYANTO | 1.MADI BIN ITONG 2.NARSON BIN JAMHUDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Mre | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan tanah yang terletak di belakang desa Pandan dialangan pematang perawas Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI : - Sebelah utara lebih kurang 45 M - Sebelah timur lebih kurang 130M - Sebelah selatan lebih kurang 16M - Sebelah barat lebih kurang 116 M Yang berbatasan dengan: - Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Endi Sani - Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Penggugat - Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Sailani - Sebelah barat tanah Sarmudin dan Narson Adalah sah milik Penggugat (H.EDHI HARYANTO) 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) 4. Menyatakan proses jual beli antara Tergugat I dan II tidak sah dan tidak berdasarkan hukum 5. Menghukum Tergugat I , agar mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa yang terletak di Belakang Desa Pandan Dialangan Penatang Perawas Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI (objek sengketa) Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, secara tanggung renteng membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian inmateriil adalah sebesar Rp 150.000.000.,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan apabila kerugian secara materiil dan inmateriil dijumlahkan adalah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) + Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta juta rupiah) = Rp.200.000,000,- ( dua ratus juta rupiah) 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah (objek sengketa ) yang terletak di yang terletak di desa pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat , bilamana Tergugat I, Tergugat II, lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan, yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoorbaar bij voorraad) 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
