Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Mre | DARWIN BIN SABTU | Kepolisian Resort Muara Enim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Jul. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Mre | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Jul. 2016 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON Tidak Sah menurut Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP dan Perkap Polri; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PERMOHON atas nama DARWIN BIN SABTU dari rumah Tahanan Negara(lembaga Permasyarakat)Muara Enim sesaat setelah diucapkan dan diputuskan; 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah)dan kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.103.000.000,-(seratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PERMOHON; 5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PERMOHON lewat Media Massa lokal dan Nasiona selama 2(dua) hari berturut-turut; 6. Memulihkan hak-hak PEMOHON,baik dalam kedudukan,kemampuan harkat serta martabatnya. ATAU, Apabila Majelis Hakim yang Terhomat,berpendapat lain dalam perkara a quo, maka pemohon menyampaikan dengan segala kerendahan hati dan kebijaksanaanya,kiranya berkenan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya(ex aequo et bono),dan penuh tanggungjawab kepada Tuhan yang maha Esa serta menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |