Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.Bth/2021/PN Mre | 1.Gunadi 2.Nurbaiti Sani |
1.Wahyuni Firna Yanti Binti Sugiman Puspito 2.Nenny Capriani Binti Sugiman Puspito 3.Maya Puspita Dewi Binti Sugiman Puspito 4.Arie Wahyudi Bin Sugiman Puspito 5.Titin Rosma Warrenny Binti Sugiman Puspito |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Okt. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.Bth/2021/PN Mre | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Okt. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Sah surat Sertifikat Hak Milik Nomor 510 adalah Milik Pelawan I. 3. Menyatakan Sah surat Sertifikat Hak Milik nomor 511 adalah Milik Pelawan II. 4. Menyatakan penetapan sita eksekusi dengan surat Nomor : 1 / Pdt.Eks / 2021/PN.Mre jo 12/Pdt.G/2018PN.Mre adalah BATAL DEMI HUKUM. 5. Menetapkan mengangkat penetapan Sita Eksekusi terhadap tanah Hak Milik Para Pelawan. 6. Mengembalikan harkat martabat dan kedudukan hukum nama baik Para Pelawan. 7. Menyatakan Para Terlawan harus membayar kerugian secara imateril Rp.1.000.000.000,- kepada Para Pelawan. 8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbear Bij voerraad) meskipun ada upaya hukum Verzet atau banding dan Kasasi. 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |