| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2025/PN Mre | BANK BRI Unit Rambang Dangku | 1.Yudianto 2.Leni Rika Sari |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 35.896.040,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kewajiban (Pokok+Bunga) sebesar Rp. 35.896.040,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Puluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 145 /SPPH/PEM-RD/2015 terdaftar atas nama Yudianto Bin Mat Sadewi seluas 300M?2;, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 145 /SPPH/PEM-RD/2015 terdaftar atas nama Yudianto Bin Mat Sadewi seluas 300M?2;, sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 145 /SPPH/PEM-RD/2015 terdaftar atas nama Yudianto Bin Mat Sadewi seluas 300M?2;, Tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
