Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2024/PN Mre AGUNG VIOGAMA PRANANDA SH INQY NUREVDI Bin EDI HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 58/L.6.15.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG VIOGAMA PRANANDA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INQY NUREVDI Bin EDI HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDI PERSADA DAIM, SHINQY NUREVDI Bin EDI HASAN
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di perlintasan rel kereta dusun VII Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ‘Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman’. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

----- Berawal pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wib terdakwa bersama-sama saksi Muchlis Darwin Bin Yunus  membeli 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dari sdr. Rangga (DPO) dengan cara diantar langsung oleh saksi Rangga kepada terdakwa dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah) kepada saksi Rangga (DPO) dan Rangga (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa memecah paket sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil dengan berat bruto 2,20 gr (dua koma dua puluh gram) untuk dijual perpaketnya dengan harga Rp.500.000., (lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa yang sedang berboncengan dengan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus menggunakan sepeda

motor merk Yamaha RX-KING tanpa plat nomor polisi dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut diberhentikan oleh saksi Zulkifli Bin H Sapani dan saksi Agung Dwi Wahyu Bin Amrin Gani dan saksi M Rifky Umri Bin Surahman yang merupakan anggota kepolisian satuan reskrim narkoba Polres Muara Enim serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus  lalu ditemukan 6 (enam) paket yang diduga narktotika dengan berat bruto 2,20 gr (dua koma dua puluh gram) didalam kotak warna hitam yang dikenakan yang disimpan didalam kantong depan sebelah kiri celana warna hitam yang dikenakan oleh  saksi Muchlis Darwin Bin Yunus serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening ditemukan di pinggir rel dekat tedakwa dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus  diamankan. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Muchlis Darwin Bin Yunus langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa bersama saksi Muchlis Darwin Bin Yunus sudah 1 (satu) bulan menjual shabu-shabu dengan cara terdakwa berperan sebagai pemilik modal untuk membeli sabu sedangkan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus bertugas untuk menjual sabu dengan cara pembeli yang sudah terdakwa kenal langsung menemui saksi Muchlis Darwin Bin Yunus di kebun karet dekat pinggir rel kereta api ujan mas lalu menyerahkan uang dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus menyerahkan shabu-shabu sesuai dengan uang pembeli tersebut.------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa apabila kesemua shabu-shabu tersebut habis terjual maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah) perpaket sabu yang berhasil terjual.--------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,633 gr (satu koma enam tiga tiga gram) yang selanjutnya disebut dengan BB 15 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Selatan dengan No. Lab. : 6/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Andre Taufik, S.T., M.T dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium POLDA Sumatera Selatan antara lain:---------------------------------------------------------------------------

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

------BB 15-----

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

----- Bahwa perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk  menjual atau membeli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.---------------------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di perlintasan rel kereta dusun VII Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ‘Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman’. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

----- Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa yang sedang berboncengan dengan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus menggunakan sepeda motor merk Yamaha RX-KING tanpa plat nomor polisi diberhentikan oleh saksi Zulkifli Bin H Sapani dan saksi Agung Dwi Wahyu Bin Amrin Gani dan saksi M Rifky Umri Bin Surahman yang merupakan anggota kepolisian satuan reskrim narkoba Polres Muara Enim serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus  lalu ditemukan 6 (enam) paket yang diduga narktotika dengan berat bruto 2,20 gr (dua koma dua puluh gram) didalam kotak warna hitam yang dikenakan yang disimpan didalam kantong depan sebelah kiri celana warna hitam yang dikenakan oleh  saksi Muchlis Darwin Bin Yunus serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening ditemukan di pinggir rel dekat tedakwa dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus  diamankan. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Muchlis Darwin Bin Yunus langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------

----- Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,633 gr (satu koma enam tiga tiga gram) yang selanjutnya disebut dengan BB 15 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Selatan dengan No. Lab. : 6/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Andre Taufik, S.T., M.T dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium POLDA Sumatera Selatan antara lain:---------------------------------------------------------------------------

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

------BB 15-----

Positif Metamfetamina

 

 

 

Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

----- Bahwa perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina yang dilakukan terdakwa dan saksi saksi Muchlis Darwin Bin Yunus tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77