Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.Sus/2026/PN Mre Barlian Tata Gumi, S.H. KELVIN FIRNANDA BIN SYAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 391/Pid.Sus/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 89/L.6.15/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Barlian Tata Gumi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KELVIN FIRNANDA BIN SYAHRUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa terdakwa KELVIN FIRNANDA BIN SYAHRUL bersama – sama dengan Saksi ASMAN BIN BAKARUDIN (ALM) (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah), pada Selasa Tanggal 07 April 2026 Sekira Pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah Pondok Kebun di Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa KELVIN FIRNANDA BIN SYAHRUL bersama-sama dengan Saksi ASMAN BIN BAKARUDIN (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) sedang duduk santai di sebuah Pondok Kebun milik Saksi ASMAN yang beralamat di Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya terdakwa KELVIN bersama-sama dengan Saksi ASMAN bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, KEMUDIAN Terdakwa KELVIN bersama-sama dengan Saksi ASMAN mengumpulkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Saksi ASMAN sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa KELVIN sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa KELVIN berangkat sendirian ke Desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. YUDA (daftar pencarian orang) untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat terdakwa KELVIN tiba dilokasi Sdr YUDA (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa KELVIN. Selanjutnya setelah terdakwa KELVIN menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa KEVIN langsung pulang kembali ke pondok kebun milik Saksi ASMAN.
  • Bahwa setelah terdakwa KELVIN tiba di pondok kebun milik saksi ASMAN, terdakwa KELVIN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi ASMAN. Kemudian Terdakwa KELVIN bersama-sama dengan Saksi ASMAN langsung memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan)  paket kecil yang akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa sekira pukul 22.20 WIB Saksi ANDYCA ALGRA PRATAMA, Saksi WAHYU ADI PUTRA dan Saksi FIRAND STEVANDO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi dari masayrakat di pondok kebun milik saksi ASMAN sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian atas informasi tersebut saksi ANDYCA beserta rekan bergerak cepat kelokasi, selanjutnya pada saat di lokasi Saksi ANDYCA berhasil mengamankan Terdakwa KELVIN dan Saksi ASMAN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,130 Gram (dua koma lima belas) setelah di dilakukan Pemeriksaan Laboratoris berat narkotika jenis sabu tersebut netto 0,130 gram, dengan rincian :
  • 1 (satu) paket berada terletak dibawah pondok kebun Saksi ASMAN,
  • 2 (dua) paket bersama dengan 12 (dua belas) plastik klip bening berada didalam 1 (satu) buah buah Botol warna putih yang diberi plastik warna hitam yang terletak dibawah pondok kebun saksi ASMAN.

Selanjutnya Saksi ANDYCA beserta rekan juga mengamankan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) buah pipet berbentuk skop warna bening terletak di bawah pondok milik saksi ASMAN,
  • 1 (satu) unit HP merk Oppo Warna Biru Dengan Imei 1 :865298062383231 berada pada genggaman tangan Saksi ASMAN
  • 1 (satu) unit HP merk Oppo Warna Silver Dengan Imei 1 : 863965064019318 berada pada genggaman tangan Terdakwa KELVIN.
  • Bahwa saksi ANDYCA beserta rekan melakukan introgasi, kemudian Terdakwa KELVIN menerangkan telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. YUDA (daftar pencarian orang) warga Desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, selanjutnya terhadap narkotika yang semula telah dipecah menjadi 8 (delapan) paket telah dikonsumsi oleh terdakwa dan saksi ASMAN sebanyak 5 (lima) paket, sehingga narkotika jenis sabu tersisa 3 (tiga) dan telah ditemukan oleh saksi ANDYCA beserta rekan.
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa KEVIN dan barang bukti yang ditemukan, Saksi ANDYCA beserta rekan langsung membawa Terdakwa KEVIN beserta Saksi ASMAN ke Polres Muara Enim untuk oenanganan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 1410/NNF/2026 pada tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T, Made Ayu Shinta M.,A.Md.,S.E dan Dirli Fahmi Rizal , S.Farm, Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Tabel Pemeriksaan

1(satu)  Bungkus Plastik Bening Berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,130 Gram

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

  • Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu)  Bungkus Plastik Bening Berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,130 Gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina  yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Nerkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

---------Bahwa terdakwa KELVIN FIRNANDA BIN SYAHRUL bersama – sama dengan Saksi ASMAN BIN BAKARUDIN (ALM) (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah), pada Selasa Tanggal 07 April 2026 Sekira Pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah Pondok Kebun di Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ““percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa KELVIN FIRNANDA BIN SYAHRUL bersama-sama dengan Saksi ASMAN BIN BAKARUDIN (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) sedang duduk santai di sebuah Pondok Kebun milik Saksi ASMAN yang beralamat di Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya terdakwa KELVIN bersama-sama dengan Saksi ASMAN bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, KEMUDIAN Terdakwa KELVIN bersama-sama dengan Saksi ASMAN mengumpulkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Saksi ASMAN sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa KELVIN sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa KELVIN berangkat sendirian ke Desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. YUDA (daftar pencarian orang) untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat terdakwa KELVIN tiba dilokasi Sdr YUDA (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa KELVIN. Selanjutnya setelah terdakwa KELVIN menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa KEVIN langsung pulang kembali ke pondok kebun milik Saksi ASMAN.
  • Bahwa setelah terdakwa KELVIN tiba di pondok kebun milik saksi ASMAN, terdakwa KELVIN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi ASMAN. Kemudian Terdakwa KELVIN bersama-sama dengan Saksi ASMAN langsung memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan)  paket kecil yang akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa sekira pukul 22.20 WIB Saksi ANDYCA ALGRA PRATAMA, Saksi WAHYU ADI PUTRA dan Saksi FIRAND STEVANDO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi dari masayrakat di pondok kebun milik saksi ASMAN sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian atas informasi tersebut saksi ANDYCA beserta rekan bergerak cepat kelokasi, selanjutnya pada saat di lokasi Saksi ANDYCA berhasil mengamankan Terdakwa KELVIN dan Saksi ASMAN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,130 Gram (dua koma lima belas) setelah di dilakukan Pemeriksaan Laboratoris berat narkotika jenis sabu tersebut netto 0,130 gram, dengan rincian :
  • 1 (satu) paket berada terletak dibawah pondok kebun Saksi ASMAN,
  • 2 (dua) paket bersama dengan 12 (dua belas) plastik klip bening berada didalam 1 (satu) buah buah Botol warna putih yang diberi plastik warna hitam yang terletak dibawah pondok kebun saksi ASMAN.

Selanjutnya Saksi ANDYCA beserta rekan juga mengamankan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) buah pipet berbentuk skop warna bening terletak di bawah pondok milik saksi ASMAN,
  • 1 (satu) unit HP merk Oppo Warna Biru Dengan Imei 1 :865298062383231 berada pada genggaman tangan Saksi ASMAN
  • 1 (satu) unit HP merk Oppo Warna Silver Dengan Imei 1 : 863965064019318 berada pada genggaman tangan Terdakwa KELVIN.
  • Bahwa saksi ANDYCA beserta rekan melakukan introgasi, kemudian Terdakwa KELVIN menerangkan telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. YUDA (daftar pencarian orang) warga Desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, selanjutnya terhadap narkotika yang semula telah dipecah menjadi 8 (delapan) paket telah dikonsumsi oleh terdakwa dan saksi ASMAN sebanyak 5 (lima) paket, sehingga narkotika jenis sabu tersisa 3 (tiga) dan telah ditemukan oleh saksi ANDYCA beserta rekan.
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa KEVIN dan barang bukti yang ditemukan, Saksi ANDYCA beserta rekan langsung membawa Terdakwa KEVIN beserta Saksi ASMAN ke Polres Muara Enim untuk oenanganan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 1410/NNF/2026 pada tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T, Made Ayu Shinta M.,A.Md.,S.E dan Dirli Fahmi Rizal , S.Farm, Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Tabel Pemeriksaan

1(satu)  Bungkus Plastik Bening Berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,130 Gram

Positif Metamfetamina

 

Kesimpulan:

  • Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu)  Bungkus Plastik Bening Berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,130 Gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina  yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya