Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Mre RAPINDO SH RIKI MARSANDI Bin ASMARONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/ /II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAPINDO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI MARSANDI Bin ASMARONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dilaporkan pada hari Senin 16 Februari 2026, sekira pukul 12.00 Wib. ---------------------------------------------

Uraian perkara tindak pidana secara singkat : Pada hari senin, tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di kebun kelapa sawit pelapor di Desa Manunggal Makmur Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim, telah terjadi tindak pidana pencuran ringanbuah kelapa sawit, bermula ketika pelapor mendapat Via telepon dari keluarga yang dipercaya menunggu kebun buah kelapa sawit yaitu sdr SUPRAPTO dan sdr SUNARDI yang mengatakan kepada pelapor bahwa sawit milik pelapor telah dicuri dan pelapor sudah tertangkapsudah diamankan dirumah sdr SUPRAPTO, kemudian pelapor mengatakan kepada sdr SUPRAPTO untuk dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti. --------------------------------

 

Dan menurut keterangan dari 1 (satu) orang tersangka lak-laki tersebut yakni sdr RIKI MARSANDI Bin ASMARONI mengatakan bahwa setelah merondol dikebun dekat sdr RANGGA, dia melihat ada 1 (satu) tandan buah sawit berada dibawah batang kelapa sawit sdr RANGGA, lalu dia mengambilnya dan memasukkanya kedalam karung tanpa izin pemilik kebun kelapa sawit. --------------------------------------------

 

Menurut keterangan keempat saksi laki-laki yaitu RANGGA ADHE NUGRAHA Bin BAMBANG SUPENO (pelapor), sdr SUPRAPTO Bin SARIJO (saksi), sdr SUNARDI Bin SINGKIR (saksi), sdr ANUGRAH ELAL PRATAMA Bin ALBY (saksi), mengatakan bahwa pelaku sdr RIKI MARSANDI telah tertangkap tangan mencuri 1 (satu) tandan buah sawit dengan berat lebih kurang 5 kilogram yang dimasukkan ke dalam karung dikebun sdr RANGGA ADHE NUGRAHA tanpa izin diduga mengunakan sebilah parang untuk mencuri buah dan membawanya dengan sepeda motor honda supra fit jambrongnya tanpa plat/nomor polisi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Akibat kejadian tersebut 1 (satu) orang laki-laki yang patut diduga telah melanggar Pasal 478 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian ringan. --------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 2

 

.    

No

Laporan

Polisi

Nama, nama kecil, alias, tempat dan tanggal lahir / umur, agama,          kewarganegaraan, Alamat tempat tinggal, pekejaan, sudah pernah dihukum berapa kali.

Tanggal

KET

 

Di tahan

Dikeluarkan

 

LP / B /      / II / 2026 / SPKT / Polsek Rambang Dangku / Polres Muara Enim / Polda Sumsel.

 

Tanggal 16 Februari 2026

 

1.  RIKI MARSANDI Bin ASMARONI

     Manunggal Makmur, 29 Oktober 2006

     Islam

     Petani/pekebun

Dusun II Desa Manunggal Makmur Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim.

 

    ( Belum Pernah Dihukum )

 

     

 

-

  

 

 

 

 

 

 

 

       

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Telah melakukan tindak pidana pencurian ringan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tebat Agung, 18 Februari 2026

PENYIDIK PEMBANTU

 

 

 

 

RAPINDO, S.H.

BRIGADIR POLISI SATU NRP 98100622

 

KAPOLSEK RAMBANG DANGKU POLRES MUARA ENIM

POLDA SUMSEL

SELAKU PENYIDIK

 

 

 

EDWARD HABIBI, S.T., M.M.

               INSPEKTUR POLISI SATU NRP 83061417

 

 

 

 

 

 

 

    

 

Pihak Dipublikasikan Ya