| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2026/PN Mre | RAPINDO SH | RIKI MARSANDI Bin ASMARONI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2026/PN Mre | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/ /II/2026/Reskrim | ||||||||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | Dilaporkan pada hari Senin 16 Februari 2026, sekira pukul 12.00 Wib. --------------------------------------------- Uraian perkara tindak pidana secara singkat : Pada hari senin, tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di kebun kelapa sawit pelapor di Desa Manunggal Makmur Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim, telah terjadi tindak pidana pencuran ringanbuah kelapa sawit, bermula ketika pelapor mendapat Via telepon dari keluarga yang dipercaya menunggu kebun buah kelapa sawit yaitu sdr SUPRAPTO dan sdr SUNARDI yang mengatakan kepada pelapor bahwa sawit milik pelapor telah dicuri dan pelapor sudah tertangkapsudah diamankan dirumah sdr SUPRAPTO, kemudian pelapor mengatakan kepada sdr SUPRAPTO untuk dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti. --------------------------------
Dan menurut keterangan dari 1 (satu) orang tersangka lak-laki tersebut yakni sdr RIKI MARSANDI Bin ASMARONI mengatakan bahwa setelah merondol dikebun dekat sdr RANGGA, dia melihat ada 1 (satu) tandan buah sawit berada dibawah batang kelapa sawit sdr RANGGA, lalu dia mengambilnya dan memasukkanya kedalam karung tanpa izin pemilik kebun kelapa sawit. --------------------------------------------
Menurut keterangan keempat saksi laki-laki yaitu RANGGA ADHE NUGRAHA Bin BAMBANG SUPENO (pelapor), sdr SUPRAPTO Bin SARIJO (saksi), sdr SUNARDI Bin SINGKIR (saksi), sdr ANUGRAH ELAL PRATAMA Bin ALBY (saksi), mengatakan bahwa pelaku sdr RIKI MARSANDI telah tertangkap tangan mencuri 1 (satu) tandan buah sawit dengan berat lebih kurang 5 kilogram yang dimasukkan ke dalam karung dikebun sdr RANGGA ADHE NUGRAHA tanpa izin diduga mengunakan sebilah parang untuk mencuri buah dan membawanya dengan sepeda motor honda supra fit jambrongnya tanpa plat/nomor polisi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat kejadian tersebut 1 (satu) orang laki-laki yang patut diduga telah melanggar Pasal 478 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian ringan. --------------------
Halaman 2
.
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
