Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUZAKIR ISMAIL, SH. MH | H.SYUKRI | 2 | MUZAKIR ISMAIL, SH. MH | NAJIB | 3 | MUZAKIR ISMAIL, SH. MH | KHOMISAH | 4 | MUZAKIR ISMAIL, SH. MH | ARIFUDIN AK | 5 | MUZAKIR ISMAIL, SH. MH | HERI JOHAN | 6 | MUZAKIR ISMAIL, SH. MH | FIRDAUS | 7 | MUZAKIR ISMAIL, SH. MH | IWAN SATRIA | 8 | MUZAKIR ISMAIL, SH. MH | FAHRI BUDIMAN |
|
Petitum |
- Menyatakan Perlawanan dari Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur.
- Menyatakan tanah milik Para Pelawan yang berupa : bidang tanah dengan luas ± 8426,25 M2 atas nama MUHDI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Idul Aguscik
- sebelah Selatan berbatas dengan jalan Sultan Mahmud badarudin II
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan setapak
- sebelah barat berbatas dengan Jalan Sudirman, tanah Winda Fitriani.
Terletak di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kelurahan Pasar III Muara Enim, adalah Sah tanah Milik Para pelawan.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Muara Enim atas tanah milik Para Pelawan yang berupa : bidang tanah dengan luas ± 8426,25 M2 atas nama MUHDI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Idul Aguscik
- sebelah Selatan berbatas dengan jalan Sultan Mahmud badarudin II
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan setapak
- sebelah barat berbatas dengan Jalan Sudirman, tanah Winda Fitriani.
Terletak di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Pasar III Muara Enim.
- Menyatakan perbuatan Terlawan yang telah mengajukan permohonan Eksekusi atas tanah milik Para Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Para Turut Terlawan yaitu : Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III yang telah membangun pondok/rumah semi permanen diatas lahan milik Para Pelawan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III, untuk mengosongkan tanah milik Para Pelawan yang dibangun pondok oleh Para Turut Terlawan.
- Menyatakan tidak sah dan membatalkan Penetapan yang berupa perintah untuk melaksanakan putusan, yakni Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim untuk melaksanakan Eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor No. 2/Pdt.Eks/2020/PN.Mre Jo. Nomor 12/Pdt. G/2013/PN.Mre Jo. Nomor 83/PDT/2014/PT.PLg Jo. Nomor 1023 K/Pdt/2015 Jo. Nomor 689 PK/Pdt/2016, atau setidak-tidaknya amar Putusan ini tidak dapat dilaksanakan (Noneksekutabel). dan segera mengeluarkan Penetapan Noneksekutabel.
- Menyatakan Permohonan Eksekusi dalam perkara No. 12/Pdt. G/2013/PN.Mre tanggal 24 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berdasarkan hukum, sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum Terlawan, dan Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum lainnya.
ATAU
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon keadailan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |