Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Mre TRI MARITA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Mre
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI MARITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah menurut hukum perubahan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1603-LU-25032022-0015 dari semula bernama “ALNAJM AHMAD SYUAIB” menjadi “MUHAMMAD ANNAJM SYUAIB”;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon dari semula bernama “ALNAJM AHMAD SYUAIB” menjadi “MUHAMMAD ANNAJM SYUAIB” pada dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim untuk mencatatkan perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan serta menerbitkan dokumen kependudukan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak